Kebijakan Pembelian Gabah/Beras Harapan Petani Sebanding BOP Petani

Reportika.co.id || Lampung Selatan – Kebijakan harga pembelian gabah/beras yang ditetapkan pemerintah belum lama ini dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi yang dikeluarkan petani dalam satu musim. Sebab, sebagai instrumen untuk melindungi petani, harga batas bawah pembelian pemerintah ditetapkan itu lebih rendah dibandingkan ongkos produksi.

 

 

Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan harga batas bawah pembelian gabah/beras mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Sesuai regulasi ini, harga pembelian pemerintah (HPP) GKP di tingkat petani ditetapkan Rp4.200 per kg.

 

 

Sedangkan, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras yang akan berlaku mulai 27 Februari 2023. Dalam surat itu, harga batas atas gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan Rp4.550 per kilogram (kg).

 

 

Ketua Gapoktan Desa Kualasekampung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, Wanto. Dia mengaku penetapan harga batas bawah itu berpotensi membuat petani tertekan dan menekan kesejahteraan petani. Sebab, penetapan harga batas Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras itu tidak sebanding dengan ongkos produksi.

 

 

“Penetapan harga batas itu belum bisa dikatakan petani akan sejahtera. Yang jelas, belum cukup untuk mengakomodasi inflasi yang dihadapi petani sebagai konsumen,” kata dia.

 

 

Dia menjelaskan untuk luasan satu hektare saat ini, petani harus mengeluarkan biaya produksi dari awal hingga panen mencapai Rp9 juta – Rp9,5 juta. Kemudian, saat ini harga obat-obatan, bahan bakar minyak (BBM) hingga biaya tanam naik semua.

 

 

“Belum lagi beli pupuk. Apalagi kalau musim kemarau, sudah dipastikan petani harus mengeluarkan modal tambahan untuk biaya pompanisasi. Artinya, belum ketemu dengan harga itu,” kata dia.

 

 

Hal senada diungkapkan, Ketua Gapoktan Bina Tani Desa Tanjungjaya, Darsono. Dia mengatakan penetapan harga batas pembelian itu belum sebanding dengan biaya produksi yang dikeluarkan petani dalam satu musim. Terutama, bagi petani yang hanya sebagai penggarap.

 

 

“Jelas, lebih kasian kepada petani penggarap. Soalnya, mereka harus membagi hasil produksi kepada pemilik lahan,” kata dia.

 

 

Dia mengaku idealnya harga batas pembelian gabah tingkat petani itu berkisar Rp4.700 hingga Rp5.000 per kilogram. “Saya rasa harga itu sebanding dengan biaya produksi selama satu musim,” kata dia.

 

 

Sementara itu, Pemilik Pabrik Penggilingan Padi di Kecamatan Palas, Hipni mengaku pihaknya mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baginya yang terpenting adalah petani mendapatkan untung, pemilik penggilingan juga untung.

 

 

“Kalau kami setuju saja yang sudah disepakati pemerintah. Yang terpenting sama-sama menguntungkan. Artinya, petani untung dan pabrik penggilingan yang bekerja juga untung,” kata dia.

 

 

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *