Reportika.co.id || Subang, Jabar – Dua unit mobil tangki milik PT. DPM (Dinar Putra Mandiri) diamankan atas dugaan pendistribusian BBM solar Bersubsidi Ke Solar industri secara ilegal.
Selain mobil tangki pengangkut BBM, enam unit kendaraan roda dua turut diamankan di polisi, dan masih disimpan di Mapolsek Pusakanagara Kabupaten Subang.
Kapolsek Pusaka Negara Kabupaten Subang, Kompol Jusdijachlan pada Senin (18/09/2023), kepada awak media, membenarkan atas diamankannya 2 unit mobil tangki BBM milik PT. DPM dan 6 unit kendaraan roda dua tersebut diantaranya 1 (satu) unit motor Honda Supra X 125, 1 (satu) unit motor Honda Beat Warna Hitam, 2 (dua) unit motor Honda Supra Fit, 1 (satu) unit motor Honda Blade, 1 (satu) unit motor Suzuki Smash yang kesemuanya tanpa nopol (plat nomer) dan 25 (dua puluh lima) buah Jerigen yg rata rata berkapasitas 32 Liter.
“Terkait kronologis peristiwa tersebut pihak dari Polsek Pusaka Nagara hanya sekedar menerima titipan Barang Bukti (BB) saja, Adapun mengenai penangkapan dan penanganannya, langsung oleh pihak Bareskrim Mabes Polri,” kata Kapolsek Pusaka Nagara.
“Memang betul dua unit mobil tangki BBM itu diamankan, cuma kami hanya ketitipan dari pihak Mabes Polri.”Ujarnya.
Diketahui Bahwa PT. Dinar Putra Mandiri melakukan kegiatan pembelian solar Subsidi dan dijual ke industri dengan harga industri mengunakan modus pembelian oleh kendaraan roda dua dengan mengunakan jerigen untuk membeli solar subsidi di SPBU sekitar wilayah Pusakanagara, kemudian dijual sebagai solar industri ke beberapa pelabuhan di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
EPS