Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan telah mengonfirmasi adanya laporan terkait tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua belah pihak, yaitu DS (28) dan RE (40).
Kedua laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, membenarkan bahwa laporan pengeroyokan ini dilaporkan oleh kedua pihak yang saling melapor.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, pukul 18.30 WIB di Desa Sukatani Kecamatan Kalianda, masih dalam tahap pengumpulan fakta dan bukti-bukti. Penyidik bekerja dengan profesional untuk memastikan kasus ini dapat terungkap dengan jelas.
Laporan pertama dilayangkan oleh DS pada hari kejadian, 28 September 2024, dan laporan kedua menyusul keesokan harinya, 29 September 2024, dari pihak RE
Menanggapi keterlibatan diduga oknum polisi dalam peristiwa ini, Kasi Propam Polres Lampung Selatan, Iptu Yusriswan, memberikan klarifikasi bahwa dugaan keterlibatan Oknum Anggota Polri tersebut sedang ditangani dan diselidiki oleh Bidang Propam Polda Lampung.
Polres Lampung Selatan berkomitmen akan menindaklanjuti perkaranya secara profesional, Obyektif dan transparan.
Made.