Kasus Mafia Tanah P21, Warga Apresiasi Polres Lampung Selatan

Reportika.co.id || Ketapang, Lampung Selatan – Masyarakat Desa karangsari, Kecamatan Ketapang yang tergabung dalam forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) berbondong-bondong mendatangi Kantor Mapolres Lampung Selatan untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Selatan. Selasa, 16/01/2024 pukul 10.15 WIB.

Perwakilan dari masyarakat Desa Karang Sari yang tergabung dalam Formasta Bapak Tugiyo menyampaikan secara langsung ungkapan terima kasihnya dihadapan Bapak Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di halaman Mapolres Lampung Selatan.

“Intinya kami datang kesini untuk memberikan apresiasi kepada bapak Kapolres dan seluruh jajaran khususnya di unit harda yang sudah melakukan penyidikan dan melakukan P21 proses tanah kami,” ucapanya.

“Disini sekali lagi saya memberikan apresiasi setinggi tinggi nya dengan mengucapkan terima kasih setinggi tingginya kepada Polres Lampung Selatan yang sudah bekerja luar biasa untuk kami,” lanjutnya bersama dengan warga Karangsari lainnya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyambut baik kehadiran warganya dari Desa Karangsari tersebut, ia didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan menerima masyarakat di halaman Polres Lampung Selatan.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih, kedatangan bapak ibu sekalian di Polres Lampung Selatan pagi hari ini,” ucapnya menyabut kehadiran warga Desa Karangsari.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa hal ini adalah tugas Polri. Ia menyebut hal ini merupakan komitmen mewujudkan legitimasi sosial dan juga mewujudkan legitimasi penegakkan hukum. Polres Lampung Selatan terus berproses memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat untuk merespon keluhan yang ada di masyarakat dalam hal proses penegakan hukum.

“Alhamdulillah, untuk perkara yang bapak ibu rasakan selama ini sudah selesai, P21 dan tahap dua, ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami bisa menyelesaikan perkara ini, tapi itu tidak lepas memang sudah menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan terbaik dalam rangka penanganan percepatan penyelesaian perkara” lanjutnya AKBP Yusriandi Yusrin.
“terimakasih kepada bapak ibu sekalian, ini menjadikan motivasi kami untuk lebih semangat, untuk meningkatkan kinerja kami di tahun 2024,” tutupnya

Hal ini terkait telah dilimpahkannya tersangka sdr. PW mantan Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan dan barang bukti atau tahap 2 dari Polres Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Lamsel dalam tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP.
Pelaku Sdr. PW memalsukan surat menggunakan pengajuan permohonan sertifikat melalui prona Desa Bangun Rejo tahun 2016, sebanyak 44 pemohon yang terdiri dari 27 sertifikat atas nama masyarakat Desa Bangun Rejo dan 17 sertifikat atas nama warga Desa Sidomulyo.


Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *