Reportika.co.id || Medan, Sumut – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. maka dari Karutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Nimrot Sihotang, Lakukan Kontrol Paviliun Warga Binaan. Sabtu (02/03).
Karutan didampingi, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Mytrando Indra Tuju, komandan jaga, Staff Kpr dan petugas jaga keliling paviliun menyapa dan memastikan pelayanan yang diberikan kepada warga binaan tersalurkan dengan baik. Seperti pelayanan pemberian makan, minum dan pelayanan integrasi lainnya, memastikan tiap-tiap kamar juga memiliki air bersih yang dapat digunakan.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Karutan beserta tim juga melakukan pengecekan terhadap kondisi sarana dan prasarana (sarpras) pengamanan di setiap paviliun. Fokus utamanya adalah pengecekan kondisi air bersih di setiap paviliun, sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, di antaranya deteksi dini.
Nelson