Kapolres Lamsel Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009

Reportika.co.id || Kalianda, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan melaksanakan sosialiasi Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan Tindakan kepolisian dan perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar, Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aula GWL Polres Lampung Selatan. Jumat, 21/10/2022 pukul 09.00 Wib.

 

 

Acara dibuka oleh Waka Polres Kompol Sukamso mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, dalam sambutannya mengatakan”, pelaksanaan tugas dilapangan anggota polri sering dihadapkan pada situasi dan kondisi pada permasalahan yang besar sehingga diperlukan tindakan kepolisian yang tidak bertentangan dengan aturan hukum dan tetap menjunjung tinggi HAM.

 

“Perlu dipahami bahwa dalam melakukan tindakan kepolisian, anggota polri harus menjaga hak asasi manusia, sehingga sangat penting disosialisasikan kepada anggota Polres Lampung Selatan dan jajaran Polsek agar dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas – tugas di lapangan,” tegasnya.

 

Sebagai pemateri Kasikum Polres Lampung Selatan Iptu Aidil Herafly, SH, peserta kegiatan dimaksud dari Kasat Samapta, Kasi Propam, para perwira, para kanit samapta dan para kanit reskrim dilingkungan Polres Lampung Selatan dan jajaran.

 

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *