Kapolres Empat Lawang Amankah Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Reportika.co.id || Empat Lawang, Sumsel – Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang melaksanakan ungkap kasus perkara tindak pidana pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah dengan Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

 

Telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar migas, dan atau Liquefied Peroleum Gas (LPG) yang bersubsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara 6 tahun atau denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam puluh miliyar).

 

Anggota sedang melaksanakan kegiatan operasi ilegal drilling kemudian ada salah satu kendaraan R4 merk Izusu jenis minibus dengan Nomor Pol BD 1477 LL telah melakukan pengisian bahan bakar diduga minyak jenis solar bersubsidi di pom bensin talang banyu berulang-ulang sebanyak 2 kali pengisian yang pertama dilakukan oleh Sdr ISKANDAR Als KANDOK sebanyak 35 liter, dan telah di lakukan pemindahan dari dalam tangki ke jerigen dan di jual ke Sdr SUTRISNO seharga Rp. 9.000 rupiah perliter.

 

Kemudian pengisian kedua dengan kendaraan yang sama dilakukan oleh Sdr SUTRISNO dengan perjanjian kepada Sdr ISKANDAR per-liternya dibeli dengan harga Rp.8.500 rupiah dan mengisi mobil dalam tangki sebanyak 18 liter, kemudian setelah dilakukan pengisian minyak solar bersubsidi yang kedua, dilakukan pengejaran dan diberhentikan kendaraan tersebut dan di amankan ke Polres Empat Lawang.

 

“Setelah di amankan, kendaraan dan terduga pelaku dilakukan interogasi, setelah dilakukan interogasi anggota melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penampungan bahan bakar diduga minyak jenis solar bersubsidi tersebut setelah itu anggota berangkat ke lokasi yang terletak di dekat simpang perumahan MTS Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, yang merupakan rumah mertua terduga pelaku,” Tutur Kapolres Empat Lawang

 

“Sesampai di sana dilakukan penggeledahan setelah dilakukan penggeledahan di temukan adanya 4 jerigen yang berisi bahan bakar diduga jenis minyak solar bersubsidi yang sudah siap untuk di jual, kemudian barang bukti serta terduga pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan untuk di tindak lanjuti,” Papar Kapolres

 

Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *