Kangkangi SKB Tiga Menteri, Kades Bogobabadan Tak Takut Dilaporkan

Reportika.co.id || Lamongan, Jatim – Sesuai dengan informasi yang ditemukan dilapangan tentang program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Lamongan.

Dimana pada pelaksanaan program PTSL yang notabene seharusnya di tujukan kepada masyarakat miskin agar bisa mengurus dan mempunyai legalitas tanah yang sah,
karena sebenarnya program nawacita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tersebut tidak dipungut biaya alias gratis sesuai dengan harapan masyarakat yang sebagian besar adalah warga miskin.

Dalam kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat Beserta BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk membantu warga negara Indonesia agar memiliki sertifikat hak milik (SHM) Atau legalitas tanah yang sah

Lagi lagi program tersebut diduga dijadikan ajang pungli untuk meraup keuntungan pribadi oleh salahsatu oknum Kepala Desa, yakni Desa Babadan Kecamatan Karang Binangun Kabupaten Lamongan.

Dimana program PTSL diduga memungut biaya yang tinggi ke warga, dengan dalih untuk biaya yang telah di tentukan oleh panitia

Sesuai kesepakatan dengan pemohon, terjadi kesepakatan jika biaya PTSL di Desa tersebut dipatok harga senilai 800 ribu rupiah perbidang pembayaran dimuka Rp.400 ribu, kemudian peralihan hak Rp.200 ribu, serta pengambilan sertifikat kalo sudah jadi Rp.200 ribu rupiah.

Kepala Desa Bogobabadan

Saat awak media mengkonfirmasi kepada salahsatu warga yang ikut program PTSL berinisial (M), dirinya merasa keberatan dengan adanya biaya yang tidak sewajarnya dan mengeluh tidak sesuai dengan waktu diadakannya sosialisasi tentang program PTSL tersebut.

“Disini biayanya Rp.800 ribu mas, biayanya Rp. 400 diawal, sisanya Rp. 400 ribu lagi nyusul,” Ujara M kepada Reportika seraya menunjukan bukti Kwitansi pembayaran Dari Panitia PTSL itu.

Ditempat terpisah, Kades Bogobabadan Habib membenarkan adanya pungutan sebesar Rp.800 ribu rupiah untuk program PTSL di Desa Bogobabadan tersebut. Menurutnya hal itu sudah sesuai waktu rapat sosialisasi sama warga di kantor Desa.

“Iya benar Rp.800 ribu untuk satu permohonan surat, itu sudah sesuai dengan kesepakatan, sewaktu sosialisasi di Kantor Desa,” Ujarnya.

Disinggung masalah tarif yang tidak sesuai dengan SKB 3 menteri untuk biaya PTSL Jawa dan Bali yang sebesar Rp.150.000, Kades tidak menghiraukan.

“Itu kan sudah kesepakatan sewaktu rapat sosialisasi, ada Kejaksaan dan BPN juga, ya kalau mau di laporkan silahkan saja, saya tidak takut,” Ujar Kades Kepada Wartawan.

Atho

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *