Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Beredar kabar memekarkan Kecamatan baru, untuk wilayah Kecamatan Palas bagian barat, di sambut gembira masyarakat dan para tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Keinginan 8 Desa yang berada kecamatan Palas Bagian Barat, yang ingin memisahkan diri dari Kecamatan Palas ternyata sejak dari tahun 2008, adapun Desa yang berada di Kecamatan Palas terdiri dari, Desa Pulau Jaya, Bumi asri, Bumirestu, Bumi asih Bumidaya Tanjung jaya, Kalirejo Dan Bali agung.
Hal tersebut di katakan oleh Kepala Desa Bumirestu Sukiman salah satu anggota tim yang pernah ikut dalam perancanaan pada tahun 2008, saat itu dirinya juga menjabat sebagai kepala desa.
“Rencana pemekaran kecamatan untuk wilayah barat itu pada tahun 2008, saat itu juga saya menjabat kepala Desa,” kata dia
Lebih lanjut Sukiman menjelaskan, saat itu dirinya ikut dalam tim perencanaan pemekaran, Dan juga pernah menghadap langsung ke kabupaten, pada saat itu kita terkendala dengan PP PP No 17 tahun 2018 tentang kecamatan, untuk syarat Kecamatan baru harus di sisi 10 desa.
Namun saat ini PP PP PP No 17 tahun 2018, tersebut telah di sempurnakan yang berbunyi, Pembentukan / pemekaran Kecamatan harus memenuhi kriteria dan syarat – syarat, sebagai berikut : a. jumlah penduduk minimal 5.000 ( lima ribu ) jiwa. b. luas wilayah Kecamatan minimal 300 Km² c. jumlah desa / kelurahan minimal 7 (tujuh) desa / kelurahan.
“Bila merujuk PP yang sekarang berarti sudah terpenuhi Dan layak untuk dimekarkan, kita sambut baik bila wacana tersebut di lanjutkan,”Kata Sukiman
Wacana pemekaran Kecamatan untuk wilayah barat pun di aminin Dan disambut baik oleh Kepala Bumidaya H. Dudi Hermana.
Menurut dia pemekaran kecamatan diperlukan guna memangkas rentang kendali birokrasi yang jauh. Disamping itu menurut dia dengan adanya pemekaran kecamatan diharapkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat lebih meningkat.
“Kita aminin mas wacana pemekaran kecamatan untuk kecamatan di wilayah barat bisa terlaksana dan terwujud,” Ucap dia
Made