Reportika.co.id || Karawang, Jawa Barat – Adanya protes dari warga Desa Waringin Karya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang terkait bau menyengat dan lalat disekitar pemukiman mereka yang diduga disebabkan oleh adanya penimbunan kotoran ayam oleh sebuah peternakan kandang ayam yakni PT. Intertama Trikencana Bersinar, yang berlokasi di Dusun Telar RT 07/03 Desa Waringin Karya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang.
JPL Menduga Izin Peternakan Ayam PT Intertama Trikencana Bersinar Karawang Bermasalah

Hal itu diungkapkan berapa orang emak-emak yang mengaku sangat terganggu dengan adanya bau dan lalat dari perusahaan peternakan ayam tersebut.
“Waduh kalau bau sih hampir tiap hari, mau siang mau malam memang bau banget, bukan bau doang lalatnya juga banyak,” ujar warga berinisial A.
Hoerul Mustofa selaku Ketua Umum JPL (Jurnalis Pecinta Lingkungan) menanggapi hal tersebut sebagai bentuk ketidakmampuan perusahaan dari sisi pengelolaan limbah.
Menurut Hoerul Mustofa, perusahaan tersebut juga terindikasi melanggar aturan perizinan, yang dikeluarkan oleh kementerian pertanian terkait jarak peternakan ayam ke pemukiman.
“Kalau saya lihat ke lokasi, jelas ini ada dugaan pelanggaran dari pihak perusahaan, pertama soal penanganan kotoran hewan, dimana lokasi penyimpanan, tempat pengelolaan dan sistem pengelolaan kotorannya pun tidak memenuhi standar, jadi wajar saja kalau dampak dari penanganan yang salah tersebut, dampaknya sampai ke warga,” ujarnya.
“Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c mengatur jarak minimal 500 meter dari pagar terluar kandang ternak ayam ras ke pemukiman. Tapi dilokasi saya yakin peternakan ayam milik PT. ITB tidak sampai 500 meter ke pemukiman warga,” ujarnya.
“Kami dari JPL sudah menyurati pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi, kemarin suratnya sudah dikirim, diterima oleh salah seorang, namanya pak Ade,” paparnya.
“Kami minta segera perusahaan untuk menyikapi permasalahan ini terlebih ini merupakan keluhan warga,” tegasnya.
“Kami juga berencana akan bersurat ke Pihak terkait, Polsek, Kecamatan, dan Kepala Desa Waringin Karya, tentu suratnya akan kami layangkan ke Dinas pertanian, Dinas LH dan Dinas Perizinan agar perizinan perusahaan tersebut diperiksa,” pungkasnya.
Sementara saat hendak dikonfirmasi, dari pihak perusahaan PT ITB belum ada statement atau keterangan, hanya ada salah seorang di pos security yang menyebut jika yang bertanggungjawab di perusahaan tersebut sedang ada diluar Kota.
De