Reportika.co.id || Palembang – Keenam pelaku Pencurian dan kekerasaan di amankan unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Modus pelaku dengan sengaja mencari masalah dengan calon korban untuk diajak berkelahi, setelah si korban terpancing si pelaku melakukan intimidasi dengan mengambil Barang si korban, Ungkap Wadireskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, S.I.K saat konferensi pers di gedung Mapolda Sumsel, Selasa.14/3/23.
“Pelaku merupakan salah genk motor yang sempat meresahkan warga. Aksi tersebut merupakan modus para pelaku yang menantang berkelahi / tawuran kepada para pengguna jalan yang melintas. Dari beberapa pengguna jalan yang melintas sebagian mengabaikannya dan ada yang terpancing,” kata Tulus
Tambah nya, ke enam pelaku memiliki peran dan tugas masing – masing dan berbagi tugas saat melancarkan aksinya.
“Pelaku (Putra dkk) secara berkelompok berkendara dengan membawa senjata tajam di TKP dan bertemu korban lalu menantang berkelahi / tawuran. Ketika korban ketakutan dan hendak meninggalkan TKP, pelaku memukuli korban dengan balok kayu hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku menggertak dengan menggesekkan parang ke aspal hingga korban melarikan diri, disitu pelaku mengambil motor korban,” Beber nya
Polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit sepeda motor milik korban, senjata tajam celurit, mono shock sepeda motor milik korban serta 2 unit handphone.
“Keenam pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP JO pasal 480 KUHP Pidana pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Pungkasnya.
(Hendri)