Reportika.co.id || Deli Serdang, Sumut – Tiga Pria di Deli Serdang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang, pada Jumat 26 Januari 2024).
Diketahui para pelaku berinisial MRS (25) warga Jalan Imam Bonjol Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, MJR (17) warga Jalan Tengku Fakhrudin Gg. Mumet Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, YZ Alias C (24) warga Jln. Dr. Cipto Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan sementara R, masih dalam penyelidikan
Kejadian berawal, pada hari Rabu (24/01/2024) malam sekira pukul 20.15 Wib, Korban An. RENO dan WANDA membawa sepeda motornya bersama dengan temannya yang lain pergi ke Jalan Imam Bonjol Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang tepatnya di sekitaran Areal SPBU Lapangan Segitiga dengan tujuan untuk transaksi jual beli ikan hias, dan setibanya di tempat tersebut tidak beberapa lama datang beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi mereka dengan membawa senjata tajam jenis Clurit lalu kemudian mengambil secara paksa kunci sepeda motor mereka.
Selanjutnya korban dibawa oleh pelaku yang diketahui bernama MRS (25), MJR (17), YZ als C (24) dan R (masih dalam penyelidikan) ke tempat agak sepi tidak jauh dari lokasi dan kemudian pelaku mengambil uang, Handphone dan setelah itu mereka pergi meninggalkan korban di tempat kejadian sambil membawa Sepeda Motor milik korban.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Korban bersama dengan temannya tersebut kemudian pergi ke Mapolresta Deli Serdang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Mengetahui hal itu, Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan tersebut.
Hingga pada hari Jumat (26/01/2024) pukul 17.00 WIB Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku kejahatan tersebut hingga akhirnya tim. berhasil mengamankan pelaku MRS (25) di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam, kemudian sekira pukul 18.00 WIB MJR (17) berhasil diamankan di Jln. Dr. Cipto Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan YZ Alias C (24) diamankan di Pasar 4 Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, selanjutnya para pelaku tersebut langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka sudah kami amankan, saat ini mereka sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang dan kepada para Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” jelas Wakasat Reskrim.
(Nelson Siregar)