Jalan Protokol Islah, pengusaha kembali Berulah

Reportika.co.id || Langkat, Sumut – 25 September 2023 yang lalu jalan Protokol Kecamatan Wampu dimulai dari kelurahan Bingai sampai ke Gohor Lama telah di perbaiki oleh pihak HKI sebagai mana pihak HKI dulu berjanji kepada masa aksi di kantor HKI bahwa jalan Protokol yang rusak akan diperbaiki di bulan Agustus 2023. Alhamdulillah perbaikan jalan itu berjalan dengan lancar dan kini masyarakat kecamatan wampu terkhusus masyarakat Kelurahan Bingai dan juga masyarakat di desa yang terkena dampak jalan rusak telah merasa bahagia atas di perbaiki nya jalan Protokol Kecamatan Wampu tersebut. Selasa,(31/10/2023)


Hal yang telah lama dinanti oleh banyak masyarakat Kecamatan Wampu kini satu per satu telah terwujud, dengan adanya perbaikan jalan tersebut maka akses masyarakat untuk pergi keluar kota sudah membaik, tidak lagi merasakan kepulan debu yang dulu pernah dirasakan ketika musim kemarau, dan tidak lagi merasakan jalan berlubang serta jalan becek dan licin apabila tiba musim hujan.


Namun seiring telah Islah nya jalan Protokol Kecamatan Wampu ini, disisi lain pengusaha-pengusaha Galian C non logam juga tidak tinggal diam, mereka juga terus bergerak cepat dalam menjalankan usahanya yang di duga tidak memiliki izin (Ilegal).


Dalam hal ini Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Melayu Indonesia Kabupaten Langkat, Tomi Sahputra mengatakan, “Mobil truck bermuatan tanah galian C non Logam itu kembali beroperasi, Galian C yang yang diduga Ilegal itu terletak di lingkungan 1 Kelurahan Bingai, ini tentu selalu menjadi perbincangan, dan selalu dipertanyakan atas izin keberadaannya, atau ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, ataukah ada aktor intelektual dibelakangnya, dengan kembali beroperasinya mobil truck yang bermuatan tanah Galian C ini maka tidak menutup kemungkinan jalan Protokol Kecamatan Wampu dimulai dari Kelurahan Bingai sampai ke Gohor Lama yang baru saja selesai diperbaiki ini akan kembali hancur dan rusak.” Ujarnya.

Terbukti di beberapa titik jalan Protokol Kecamatan Wampu tersebut sudah mengalami kerusakan akibat beroperasinya Galian C non logam tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa perusahaan juga banyak yang tidak mengikuti peraturan, terlihat begitu banyak mobil truk sawit diduga dari PT.LNK kebun Besilam dan juga PT.LNK Gohor Lama Kecamatan Wampu yang lalu lalang di jalan protokol Kecamatan Wampu dengan tonase yang berlebihan. Maka dari begitu banyaknya masalah yang ada kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan para oknum-oknum yang diduga telah melanggar peraturan.

“Masyarakat tentu tidak ingin kembali kemasa-masa kelam dimana harus menerima efek buruk dari rusaknya jalan Protokol Kecamatan Wampu ini. Apalagi akibat Usaha Galian C Non Logam yang diduga Ilegal, dan juga dari PT terkait yang tidak mentaati peraturan. Kepada pihak aparat penegak hukum kami kembali lagi untuk mempertanyakan persoalan lama ini dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menutup usaha Galian C non Logam yang di Duga Ilegal tersebut,” Tutupnya.


RA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *