Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Menjadi wakil Kabupaten Lampung Selatan dalam lomba Desa tingkat Provinsi, tentu menjadi kebanggaan suatu Desa, pasalnya Pemerintah Kabupaten tidak asal tunjuk suatu Desa mewakili Kabupaten sebagai wakil di lomba Desa tingkat Provinsi.
Mengutip laman www.lampungselatankab.go.id, yang di terbitkan saat tim Penilai Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung tahun 2023 melakukan penilaian di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Senin (26/6/2023).
Menurut Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung, Zaidirina saat menjadi tim penilai menyampaikan, dalam lomba desa tersebut telah di atur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Desa dan Kelurahan.
“Salah satu tahapan dalam rangka evaluasi adalah acara pada hari ini, yang meliputi pada 3 bidang penilaian. Yaitu bidang pemerintahan Desa, bidang kewilayahan Desa dan bidang kemasyarakatan Desa. Dengan 19 aspek dan 490 indikator penilaian,” tutur Zaidirina
Desa Bumidaya Kecamatan Palas di tunjuk Pemkab Lampung Selatan, mewakili lomba Desa tingkat provinsi yang kedua kalinya, tahun 2023 mendapat peringkat 4 dan tahun 2024 di tunjuk kembali oleh pemerintah kabupaten Lampung Selatan, kemungkinan Desa Bumidaya memenuhi syarat untuk tingkat provinsi Lampung.
Akan tetapi melihat kondisi jalan utama menuju pusat kepemerintahan desa sangat Memperhatikan, jalan poros sepanjang puluhan Kilometer lobang berukuran kecil dan besar bertebaran di jalan tersebut.
Saat ini masyarakat banyak yang mengeluhkan kondisi jalan tersebut, jalan poros yang menghubungkan Desa-Desa di Kecamatan Palas bagian barat, sudah seharusnya pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, memperbaiki.
Saiman (35 tahun) salah satu warga Desa Bumidaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan mengatakan beberapa jalan poros memang memiliki kondisi yang memprihatinkan.
‘Ya mas kondisi jalan poros yang menghubungkan beberapa Desa yang ada di wilayah barat Kecamatan Palas sangat memperhatikan seharusnya pemerintah Kabupaten sudah memperbaiki, apalagi jalan poros ini obyek mobilisasi para masyarakat untuk akses perekonomian, baik hasil pertanian dan lainnya,” tutur Saiman.
“Saat ini yang di butuhkan masyarakat Infrastruktur yang layak, Supaya masyarakat bisa lancar untuk beraktivitas sehari-hari dan dapat menjual hasil panen milik mereka dapat terjual dengan harga yang lebih tinggi apa bila jalan sudah bagus,” Tambahnya
Menurut Zaidirina, dengan memperhatikan, tugas Desa tersebut, seluruh proses kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada akhirnya akan menjadi tugas yang bermuara di Desa.
“Oleh sebab itu, dituntut kepiawaian Kepala Desa untuk dapat memanfaatkan dan mendayagunakan seluruh potensi yang tersedia. Agar dapat mendukung suksesnya pembangunan di Desa,” kata Zaidirina.
Lebih lanjut Zaidirina mengatakan, sebagai salah satu media untuk melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Desa dan Kelurahan.
“Perwujudan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini adalah melakukan penilaian yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. Guna mengetahui efektivitas status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan,” ujar Zaidirina.
Zaidirina menjelaskan, instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai serta menentukan status tertentu dari capaian hasil tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan.
“Salah satu tahapan dalam rangka evaluasi adalah acara pada hari ini, yang meliputi pada 3 bidang penilaian. Yaitu bidang pemerintahan desa, bidang kewilayahan desa dan bidang kemasyarakatan desa. Dengan 19 aspek dan 490 indikator penilaian,” tutur Zaidirina.
Agusnadi