Jadi Arena udi Online, Pemilik Warnet Loli Net Ditangkap Polisi Polda Sumsel

Reportika.co.id || Palembang, Sumsel – Polisi menggerebek tempat judi online berkedok warung internet (warnet) bernama Loli Net yang beroperasi di Lorong Sungai Aur Kelurahan 10 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

 

Tim yang dipimpin AKP Ikang Ade Putra dan Panit AKP Sofyan tersebut juga mengamankan satu orang pemilik warnet dan lima pemain judi.

 

“Dari pengakuannya, pemilik warnet sekaligus penyedia tempat judi online ini bisa meraup untung sampai Rp.2 juta per minggu,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Rekso Widjojo didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika saat menggelar rilis tersangka, Kamis (1/9/2022).

 

Diketahui, pemilik warnet sekaligus diduga bandar adalah Ernes (34) warga Lorong Sungai Aur Kelurahan 10 Ulu Kecamatan SU I Palembang yang diamankan bersama lima pemain judi yakni Hendri (39), Andre (33), Budi (34), Supriadi (34) dan Taufik (22).

 

 

Dalam melakukan aksinya, tersangka Ernes menyediakan rekening untuk orang-orang yang akan bermain judi slot dan poker.

 

Adapun situs judi tersebut meliputi panen138.com, happy89.com, ultra88.com, spin138.com, dewa505.com, ingatpoker.com, megapoker.com, liondomino.com, sakupoker.com dan 889sports.

 

“Jadi cara bermainnya itu, para pemain judi akan menukarkan atau membeli deposit taruhan dengan uang tunai dimulai Rp.10 ribu menggunakan rekening dari tersangka E,” jelas Anwar.

 

Selanjutnya tersangka Ernes akan memotong uang taruhan yang ditukar jadi deposit tersebut sebesar Rp.5 ribu.

 

Apabila pelaku perjudian berhasil menang, maka dapat menukar kembali deposit taruhan menjadi uang tunai kepada tersangka Ernes.

 

“Dari Penukaran itu, tersangka Ernes kembali akan memotong sebesar Rp 5 ribu itu,” ungkapnya.

 

 

Selain mengamankan penyedia tempat dan pemain judi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya delapan unit komputer, uang tunai, token Bank BCA, Handphone dan buku tabungan BCA milik Ernes.

 

Sementara itu, tersangka Ernes mengaku sudah tiga tahun menjalankan bisnis judi online berkedok warnet.

 

“Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” ujar pria yang mengaku masih bujangan ini saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Dari bisnis haramnya tersebut, tersangka Ernes juga bisa membeli sebuah kendaraan berupa mobil bekas jenis Honda Civic tahun 2009.

 

Meski demikian, Ernes mengungkapkan, sejatinya judi tidak akan bisa membuat pemainnya menjadi kaya.

 

“Malah jadi tambah habis duit saja,” ujarnya

 

Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *