Iwan Sumule Aktivis Demokrasi Digugat PMH 5 M Di Pengadilan Jakarta Pusat

Reportika || Kab Bekasi – PN Jakarta Pusat, sidang pertama gugatan kepada Iwan Sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan Hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.

Menurut Taufik dan Hugo, kehadiran Iwan Sumule melalui kuasa hukumnya menjadi jalan untuk membuktikan secara hukum apakah uang dalam rekening bersama yang ditarik Iwan Sumule tahun 2014 tanpa sepengetahuan dan seizin Klien kami dan ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Akan dibuktikan apakah diperbolehkan membuat rekening bersama antara Klien kami dengan Tergugat I Iwan Sumule mengingat keduanya tidak memiliki hubungan hukum (bukan suami istri dan bukan pula hubungan bisnis), sudah seharusnya Tergugat II Bank Mandiri mencegah terjadinya rekening bersama itu sebagai tindakan pencegahan terjadinya potensi perbuatan melawan hukum.

Jika minggu depan Bank Mandiri hadir, maka akan langsung ke tahap Mediasi, Dan kami akan minta ke Majelis Hakim agar memerintahkan Iwan Sumule hadir sendiri dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, dan Klien kami Arny pasti akan hadir,”tegas Taufik.

Meskipun sebelumnya somasi sebanyak 2 kali tidak ditangapi Iwan Sumule tapi dengan hadirnya Kuasa Hukum iwan sumule diharapkan proses hukum ini bisa berlangsung terang,” pungkas hugo.

Bemo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *