Reportika || Kab Bekasi – Camat Cikarang Barat Lukman Hakim secara resmi melantik Imam Mahdi Dempu sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukadanau, sesuai SK yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Acara pelantikan dilakukan di ruang aula Kecamatan Cikarang Barat, pada Selasa (21/11/23), dengan dihadiri oleh sejumlah perwakilan Forkopimcam Cikarang Barat.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Cikarang Barat, Eso Juarsa mengatakan pelantikan Imam Mahdi Dempu sebagai Pj Kades Sukadanau sudah sesuai dengan aturan yang ada, sehingga Camat Cikarang Barat harus segera melakukan pelantikan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa di Sukadanau.
“Pada prinsipnya saya selaku kasie pemerintahan yang notabenenya staf Camat, maka ketika Pak Camat memerintahkan maka kami menyiapkan segala sesuatunya,” ujar Eso saat ditemui usai pelantikan Imam Mahdi Dempu, Selasa (21/11/23).
Menurutnya, usai di lantik Pj Kades Sukadanau harus bekerja cepat, karena banyak program dan layanan masyarakat yang butuh kebijakan dari kewenangan Pj Kades Sukadanau.
Pasalnya, kata Eso, kewenangan Plt Kades sebelumnya terbatas, sehingga dengan dilantiknya Pj Kades dianggap memiliki dalam mengambil keputusan dan kebijakan dalam membangun desa Sukadanau, sesuai dengan Undang-undang.
“Iya tadi apa yang disampaikan Pak Camat dalam sambutannya, harus bergerak cepat karenakan Plt itu beda dengan kewenangannya dengan Pj Kades, jadi harus bisa merangkul semua pihak,” kata Eso.
Sementara itu, ketua BPD Sukadanau Ivan Romli menanggapi pelantikan Pj Kades Sukadanau tersebut dengan memberikan dukungan terhadap Imam Mahdi Dempu.
“Iya kan sudah dilantik ya, itu kan keputusan Bupati Bekasi, kita sebagai lembaga BPD akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Pj Bupati Bekasi,” kata Ivan.
Ivan berharap, Imam Mahdi bisa bergerak cepat dalam bekerja, pasalnya kata Ivan, sejak kepala desa definitif terjerat kasus asusila, desa Sukadanau tertinggal dalam program-program pemerintah.
“Dan harapan kepada Pj bisa membangun desa dengan baik, karena selama ini kan dengan adanya kasus kepala desa kita sebagai lembaga pun tertinggal dalam program,” tutupnya.
Red