Ikut Kontestasi Calon Kepala Daerah Kota Bekasi, Uu Dan Solihin Enggan Melepas Jabatannya

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Gerakan Mahasiswa Bekasi (Germaksi) menilai bakal calon Wakil Wali Kota Bekasi Sholihin terkesan tak siap kalah hingga berharap bisa kembali menjadi anggota DPRD Kota Bekasi jika kalah dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.

 

Penilaian ini disampaikan Ketua Germaksi Genta Raihan menanggapi pernyataan Bawaslu Kota Bekasi bahwa Sholihin dan Uu Saeful Mikdar belum menyerahkan surat pengunduran diri.

 

“Sangat mengherankan dengan Cakada yang ikut serta dalam kontestasi calon kepala daerah Kota Bekasi yang tak mau mundur dari jabatan, meski ada aturannya, dan diakui dalam norma yang berlaku,” kata Genta Raihan dalam pernyataannya, Senin (9/9/2024).

 

Untuk itu, Germaksi mendorong KPU Kota Bekasi harus menjamin penyelenggaraan Pilkada yang adil serta menghindari praktik penyalahgunaan kewenangan di Pilkada yang diikuti oleh Sholihi anggota legislatif terpilih 2024 dan Uu Saeful Mikdar berstatus ASN Kota Bekasi.

 

“Kalau ASN dan Legislatif mau jadi kepala daerah ketika mendaftar di KPU sebelum ditetapkan sebagai calon dia harus mengundurkan diri sebagai ASN dan Legislatif. Mengapa jabatan sepenting ASN dan Legislatif nggak mundur, ada apa ini? Kalau nggak siap kalah jangan ikut Pilkada,” tegasnya.

 

Genta menuturkan jika Sholihin dan Uu tidak mau mundur maka konflik kepentingan akan terjadi di Kota Bekasi seperti penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat pada Pilkada Kota Bekasi.

 

“Jika mereka tidak kunjung mengundurkan diri, maka kami mendesak Bawaslu Kota Bekasi mengambil sikap secara tegas, jangan sampai ada pembangkangan aturan yang dilakukan Sholihin dan Uu tidak mengundurkan diri,” ungkap Genta.

 

Genta juga mengkritik Sholihin belum menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi sudah terindikasi membangkang terhadap aturan penyelenggara Pemilu.

 

“Kita mengetahui rekam jejak Sholihin sangat buruk sebagai anggota DPRD Kota Bekasi yang telah menyakiti perasaan masyarakat, salah satunya terkait 250 pekerja harian lepas (PHL) tidak mendapat gaji selama 7 bulan tidak diperjuangkan padahal kasus tersebut terjadi di daerah pemilihan (Dapil) Sholihin,” paparnya.

 

Terancam Didiskualifikasi

 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menyatakan, bahwa Sholihin dan Uu Saeful Mikdar belum juga menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi dan ASN.

 

Menurut Vidya, kedua kandidat tersebut akan diskualifikasi jika tidak menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 September 2024.

 

“Sejauh ini kami (Bawaslu-red) masih menunggu surat pemberhentian atau pengunduran diri untuk Bakal Calon Wali Kota maupun Bakal Calon Wakil Wali Kota Bekasi,” kata Vidya kepada awak media, Senin (9/9/2024).

 

Lebih lanjut, Vidya menjelaskan bahwa kedua kandidat tersebut sudah harus mengundurkan diri dari jabatan terdahulu. Terlebih, diketahui Uu Saeful Mikdar sebelumnya berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Sholihin sebagai anggota DPRD Kota Bekasi terpilih 2024-2029.

 

“Kalau sudah ditetapkan tapi belum mengundurkan diri, kami merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terkait administrasinya,” tegas Vidya.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *