Ika Wikanda Sebagai Kepala Desa Bantarsari Diduga Sunat Anggaran BLT Dana Desa.

Reportika || Kab Bekasi – Program Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Desa yang anggaranya berasal dari APBN tentunya dapat diharapkan membantu perekonomian masyarakat penerima manfaatnya.

Namun lain hal dengan Kepala Desa Bantarsari Ika Wikanda yang justru program tersebut diduga dijadikan lahan kepentingan dan keuntungan pribadi dengan mengurangi hak dari Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

Adanya laporan dari masyarakat Desa Bantarsari dan hasil penelusuran dilapangan, KPM hanya menerima Dua bulan pencairan saja sebesar Rp.600.000 yang seharusnya Tiga bulan di akhir termin anggaran APBN tahun 2024 ini sebesar Rp.900.000,Itu artinya Satu bulan tidak diberikan haknya kepada KPM oleh Kepala Desa sebesar Rp.300.000; sebanyak 92 KPM.
Rp.300.000 x 92 KPM = Rp.27.600.000.

Salah satu penerima manfaat warga Rt 07 inisial (JR) mengatakan kepada awak media bahwa hampir semua menerima hanya Rp.600.000 semua.

“Saya dapet Rp.600.000 bang, karena yang ada di rekening ATM saya cuma segitu bang, saya juga gak mengerti bang,”terang JR

Hal senada juga disampaikan ‘Vt’ warga Rt 06 sebagai KPMjuga, kalau dia juga hanya mendapat Dua bulan saja senilai Rp.600.000; dan dia tidak tahu kenapa apakah nanti dikasih lagi menyusul yang satu bulannya,”ujar ‘Vt’ berharap.

Kamis 02/01/2025, team Media online menyambangi kantor Desa untuk konfimasi perihal tersebut namun kepala Desa tidak berada ditempat, hal ini bukan menjadi rahasia umum lagi, kepala Desa Bantarsari sangat sulit ditemui, baik dikantor Desa maupun dirumahnya dan saat dihubungi via telfon selular pun Handponnya tidak pernah aktif.

Sungguh sangat miris seorang kepala Desa memakan hak masyarakatnya sendiri (Miskin) yang seharusnya menjadi hak masyarakat diberikan secara penuh, akan tetapi dengan teganya bagi seorang pemimpin diduga Sunat hak masyarakat dan melakukan perbuatan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, Kami meminta hal ini untuk segera ditindak lanjuti oleh Dinas DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Dalam Undang undang ( UU ) No 28 Tahun 1999 penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi dan nepotisme.Pada pasal 18 undang undang tipikor jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP vonis pidana selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000!.

Perlu segera dilakukannya pemeriksaan agar terciptanya tata kelola anggaran Desa yang tertib dan teralokasi tepat sasaran, Apalagi ini program untuk kepentingan masyarakat yang seyogyanya disalurkan pada tahun anggaran APBN akhir tahun 2024, namun sampai saat ini belum juga disalurkan secara penuh.

Bemo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *