Reportika co.id || Mamuju, Sulbar – Sebanyak 732 narapidana (napi) mendapat remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam peraturan dan perundang- undangan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022.
Menteri hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly dalam sambutannya dibacakan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Dr.Akmal Malik mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana tehnis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Menurut Yasonna H.Laoly, tujuan utama program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat.
Sementara Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Dr.Akmal Malik menyampaikan bagi narapidana yang telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momen hari kemerdekaan Republik indonesia ke-77 tahun 2022, hendaknya dimanfaatkan momen tersebut sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat terhadap aturan dan perundang- undangan termasuk mengikuti program pembinaan dengan tekun dan ber- sunggal- sungguh.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Dr.Akmal Malik juga menekankan, warga binaan pemasyarakatan, bukan saja tanggung jawab Menkumham, tetapi semua pihak termasuk pemerintah Pemprov, sehingga, sehingga kolaborasi dan kerjasama yang saling mendukung oleh Pemerintah Provinsi dan Menkumham akan dilakukan diantaranya, perbaikan sarana dan prasarana.
Dalam kesempatan itu, kepada Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Sulawesi Barat, Faisol Ali dalam lapo menyampaikan, ada sebanyak 732 dari total 1.330 diusulkan kementerian hukum, dalam rangka hari kemerdekaan ke-77 tahun 2022.
(ANDIRA)