Repertika.co.id || Subang,Jabar – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (LSM Gampil) Enjang Black Subang, menyoroti perihal Lurah Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang, terkait honor untuk Kader Pos Yandu yang tidak dibayarkan kepada haknya.
“Itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang, karena kader Posyandu di SK kan, dengan Surat Keputusan Lurah tanggal 19 Mei 2022 tentang penetapan pembentukan Kader Posyandu Mawar RW 002 Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Kepada awak media Rabu (17/05/23).
“Lurah inisial (A) Kelurahan Pasirkareumbi Subang, diduga arogan kepada keluarga korban yang sebagai Kader Posyandu Mawar inisial (W), ketika keluaga W menanyakan perihal honor yang selama kurang lebih satu tahun tidak kunjung dibayar oleh pihak Pemerintah Kelurahan Pasirkareumbi, keluarga W mendengar informasi bahwa honornya tersebut dibayarkan ke orang lain,” jelas Enjang
“Disayang sikap Lurah A, seperti menantang kepada keluarga W, dia A mengatakan silahkan laporkan saja, padahal keluarga W menanyakan perihal tersebut dengan baik-baik serta kedatangannya didampingi oleh Babinsa,” Tandas Enjang
“Keluarga W merasa tidak terima karena ditantang, ahirnya keluarga W melaporkan kepihak Polres Subang, atas tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai Kelurahan Pasirkareumbi,” Imbuh Enjang
“Terkait oknum Lurah Pasirkareumbi terindikasi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, uang honor Kader Posyandu dicaplok. Barakataktak akan lakukan aksi Unras (Unjuk Rasa) di gedung DPRD Subang, juga DPRD agar mengundang Bupati, Wakil Bupati dan Sekda untuk dialog terbuka dihadapan publik disaksikan oleh rakyat dan wakil rakyat Subang,” Pungkas Enjang
Sampai berita ini diterbitkan Lurah A Kelurahan Pasirkareumbi, belum menjawab konfirmasi wartawan lewat chat WhatsApp.
Winata