Reportika.co.id || Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menghadiri peresmian rumah Restorative Justice Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian, Senin (5/12/2022).
Hadir dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Forkopimda Bandar Lampung serta Para sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Rumah Restorative Justice diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Nanang Sigit Yulianto, SH.M.H bersama Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Forkopimda Kota Bandar Lampung ditandai dengan dibukanya tirai Rumah Restirative Justice.
Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini juga untuk mempercayakan kepada para tokoh adat dan masyarakat untuk bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.
Kajati Lampung menyampaikan dengan di resmikan Restorative Justice bisa memberikan wadah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat.
Beliau juga menambahkan dengan solusi yang bisa diselesaikan ditingkat bawah, Kajati berharap para tokoh bisa mengambil andil dalam penyelesaian tersebut.
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menyampaikan Restorative Justice sangat membantu masyarakat dalam mencari solusi dalam penyelesaian masalah disekitardan meminta kepada seluruh jajaran dan masyarakat dapat memberikan informasi terkait Restorative Justice kepada masyarakat.
Sangun