Reportika.co.id || Langkat, Sumut – Jum’at, 10 Januari 2025 Pemkab Langkat gelar Rapat Finalisasi Peringatan Hari Jadi Kabupaten Langkat yang ke-275, rapat tersebut dihadiri oleh seluruh element yang bersangkutan dalam pelaksanaan peringatan Hari Jadi Kabupaten Langkat yang ke 275.
Terlihat dalam rapat itu juga berhadir H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Langkat berpakaian Melayu teluk belanga berwarna hitam, sementara itu di sampingnya juga berhadir Musti, SE, M.Si selaku Asisten Administrasi Umum berpakaian Melayu teluk belanga berwarna kuning keemasan.
Sesuai dengan PERATURAN BUPATI LANGKAT NOMOR 34 tahun 2024 BAB IV bagian 5 Pasal 13 Ayat 2 Huruf a, b dan c tentang Penggunaan busana adat Melayu dalam konsep PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT.
Sebelumnya pada tanggal 03 Juni 2024 juga sudah dikeluarkan surat edaran oleh Bupati Langkat unduk mendorong pelestarian warisan budaya Melayu Langkat yang didalamnya terdapat beberapa point diantaranya :
1. Pakaian khas daerah ditetapkan sebagai salah satu pakaian dinas pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten Langkat.
2. Pakaian khas daerah digunakan setiap hari Jum’at.
Namun Terdapat juga beberapa hal yang sangat mengecewakan pada rapat yang di adakan di hari Jum’at itu. Terlihat turut berhadir juga Asisten Pemerintahan,Kadis Pariwisata dan Kebudayaan,Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan serta Kabid di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang saat itu tidak menggunakan pakaian adat Melayu sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Melayu Indonesia kabupaten Langkat Sahputra mengatakan kekecewaannya atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa kabupaten Langkat ini adalah tanah Melayu, yang kemudian setiap umat manusia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk terus menjaga, merawat serta melestarikan warisan adat budaya Melayu, hal ini juga sudah ditegaskan dalam beberapa peraturan yang ada dalam pemerintahan kabupaten Langkat diantara lain PERATURAN BUPATI LANGKAT NOMOR 34 tahun 2024 BAB IV bagian 5 Pasal 13 Ayat 2 Huruf a, b dan c tentang Penggunaan busana adat Melayu dalam konsep PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT, kami sangat mengecam perilaku yang sangat-sangat tidak terpuji ini. Apalagi disitu ada seorang kadis pariwisata dan kebudayaan kabupaten Langkat yang seharusnya menjadi tokoh utama dalam menjalankan peraturan yang sudah dibuat itu,” Tegasnya. (Jum’at, 10 Januari 2025).
“Kartu Kuning untuk mereka yang sudah melanggar peraturan itu, Kekecewaan masyarakat Melayu kepada ASN yang tidak mengindahkan peraturan dan surat edaran dari Bupati Langkat itu akan menjadi catatan buruk bagi pemerintah kabupaten Langkat sehingga Kami dari Himpunan Mahasiswa Melayu Indonesia kabupaten Langkat khususnya akan terus mengawal jalannya penerapan peraturan yang ada sampai terealisasi,” Tutupnya.
RN