Reportika || Bekasi – Pemerhati kebijakan publik Bekasi yang juga Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) Karman Supardi, meminta Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk patuh dan tidak ‘mengangkangi’ perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II hasil lelang jabatan (open bidding).
Pasalnya, Mendagri disinyalir telah mengeluarkan surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Namun, hingga saat ini Pj. Bupati Bekasi belum melakukan pelantikan.
“Dari sumber yang layak dipercaya, pada 13 Februari 2023 lalu surat Mendagri tentang
persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sudah turun
ke provinsi dan sudah ditembuskan ke Pemkab Bekasi. Bahkan, berita yang sudah beredar di kalangan pegawai Pemkab pun demikian,” ujar Karman Supardi dalam keterangannya, di Cikarang, Kamis (23/02).
Ia menjelaskan, sebanyak 16 orang peserta yang masuk dalam tiga besar hasil lelang jabatan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Bekasi, telah disetujui untuk dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“16 orang calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diajukan Pj Bupati secara prinsip
sudah disetujui oleh Mendagri untuk segera dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan,” katanya.
Dikatakannya, 16 orang tersebut sudah dilakukan verfikasi dokumen dan juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Tak hanya itu, lanjut Karman, 16 peserta tersebut pun sudah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami meyakini, oleh karena sudah mengantongi rekomendasi dari KASN dan juga Pertek dari BKN, makanya Mendagri mengeluarkan izin tertulis tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan,” terangnya.
Lebih jauh ia mengatakan, Mendagri dalam memberikan persetujuan tentunya merujuk pada UU No 5/2014 tentang ASN, PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB No.5/2019 tentang Pengisian JPT, dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 44/2020 tentang Pola Karier PNS di Kabupaten Bekasi.
Mengingat, lanjut dia, Perbup juga merupakan jenis dan hierarki peraturan perundangundangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Sebagaimana pernah kami ulas sebelumnya, terkait alur dan persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setara eselon II.B sudah jelas dan terang-benderang diatur dalam Perbup No. 44 Tahun 2020 tentang Pola Karier PNS, Pasal 25 ayat (2), yakni diutamakan sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator setara Eselon III.A paling singkat 2 (dua) tahun,” beber Karman.
Disinggung soal nama-nama 16 orang yang sudah disetujui Mendagri, ia menjawab diplomatis dan menyarankan agar menanyakan langsung ke pihak Kemendagri atau Gubernur Jawa Barat.
“Rasanya kurang elok yah kalau kami yang harus menyebutkan nama-nama tersebut. Sebaiknya kawan-kawan konfirmasi langsung ke Pak Menteri atau ke Pak Gubernur karena surat persetujuan dan lampiran nama serta kedudukan jabatan kabarnya sudah dikirimkan juga ke provinsi,” ungkapnya.
Menurutnya, 16 orang yang akan dilantik menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II hasil lelang jabatan yakni Nurchaidir sebagai Kepala Dinas Perkimtan, Syafri Donny Sirait sebagai Kepala Dinas LH, Yan Yan Akhmad Kurnia sebagai Kepala Dinas Kominfosantik, Beni Saputra sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Selanjutnya Iman Santoso Kepala Dinas Perikanan, Gatot Purnomo Kepala Disperindag, Iman Nugraha Kepala Dinas Budpora, lalu Dwy Sigit Andrian sebagai Kepala Balitbangda,” kata Karman.
Kemudian, lanjut dia, ada Imam Faturochman sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Alamsyah sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Surya Wijaya sebagai Kasatpol PP, Firzawati sebagai Kepala DPPKB, Kustanto Dwi Purnomo sebagai Kepala Disperindustrian.
“Ada Iis Sandra Yanti sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, kemudian Bennie Yulianto Iskandar sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dan yang terakhir Arief Kurnia sebagai Direktur RSUD,” ujarnya.
Lembaga GEBRAK, tambah dia, berharap Pj Bupati Bekasi segera melakukan pelantikan
untuk mengisi kekosongan 16 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang sudah lama dibiarkan kosong agar roda pemerintahan dapat berjalan lancar dan lebih stabil.
Tak hanya sebatas itu, kata dia, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, Pj Bupati Bekasi dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah turun surat persetujuan dari Mendagri pada 13 Februari lalu, mestinya Pj Bupati segera melakukan pelantikan. Sebab, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap administrasi tata usaha tidak boleh melebihi batas waktu 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,” terangnya.
“Apabila dalam batas waktu 10 hari kerja Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum,” pungkas Karman Supardi.
Ekka