Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Surat Perintah Tugas dari kepala perwakilan BPKP Provinsi Sumbar tertanggal 13 Mei 2024 selama 22 hari kerja dimulai sejak tanggal 20 Mei 2024 hingga tanggal 21 Juni 2024 dalam melaksanakan Audit pada pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten Lima Puluh Kota pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2023.
Masa penugasan audit dari kepala perwakilan BPKP Provinsi Sumbar telah berakhir pada hari ini tanggal 21 Juni 2024. Terkait hal tersebut publik menunggu laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim audit dari pihak BPKP.
LSM AJAR berharap pihak BPKP harus memperhatikan terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia no 20 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada halaman 14 Nomor 25. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan pendampingan untuk memastikan kepatuhan belanja produk dalam negeri oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Nomor 26. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan koordinasi pengawasan terintegrasi
terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Nomor 27. Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk: Huruf b. mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada masing- masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring, dan Huruf c. memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.
RH