Hampir 7 tahun Lebih Tak Tersentuh Hukum, Bapak Perkosa Anak Kandung Ditangkap, Kini Lanjut Penyelidikan

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi Kabupaten resmi melanjutkan penyidikan kasus perkosaan anak kandung setelah sempat mangkrak pasca pelaporan pada September 2018.

 

Setelah membekuk pelaku pada 24 Januari 2025, polisi menindak lanjuti proses penyidikan dengan meminta tambahan BAP pada saksi.

 

Siti Patimah ibu korban sekaligus saksi terpantau mendatangi Polres Metro Bekasi Kabupaten dengan didampingi kuasa hukum dari Peradi Bantuan Hukum pada Senin malam, (3/2/2025).

 

“Saya lega sekali kasus yang menimpa anak saya ini terus berlanjut setelah melalui penantian panjang hampir 7 tahun lebih,” ujar Patimah pada pewarta, Selasa (4/2/2025).

 

Berlanjut dan diproses oleh unit PPA Polres Bekasi Kabupaten seolah memberikan harapan baru bagi Patimah.

 

“Saya sedih sekali sebelumnya, bahkan saya pernah dibilang oleh pelaku tak akan mampu memenjarakannya karena miskin dan tak punya apa-apa,” papar Patimah.

 

Perkataan tersebut sempat terbukti dengan pelaku yang tetap melenggang bebas dan didiamkan nya kasus ini oleh polisi sejak tahun 2018.

 

Melalui surat pemberitahuan perkembangan perkara ke-2 yang diterima Patimah pada 7 Desember 2018 terungkap jelas bahwa polisi akan memproses penjemputan, pemeriksaan dan penangkapan pelaku.

 

“Terlepas yang telah terjadi saya berharap ke depan polisi dapat mengutamakan kasus yang menimpa seperti saya. Saya berterima kasih sekali pada Kapolres dan jajarannya yang sekarang, saya minta keadilan seadil-adilnya,” ungkap Patimah.

 

Kuasa hukum korban dari PBB Peradi, H.M. Ridwan, S.H., mengungkapkan bahwa kedatangan bersama saksi dalam rangka menanggapi pemanggilan polisi untuk BAP tambahan.

 

“Kasus ini menjadi catatan buat kita bahwa predator sex bisa ada dimanapun, bahkan orang dekat dan di dalam keluarga kita sendiri,” ungkap Ridwan.

 

Mengapresiasi tanggapan polisi Ridwan menambahkan agar kasus ini dapat diselesaikan secepatnya hingga P21 guna keadilan bagi korban.

 

“Kami lagi menimbang untuk melaporkan pada LPSK terkait kasus ini mengingat korban yang saat ini masih di bawah umur,” paparnya.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *