Reportika.co.id || Surabaya, Jatim – Bos Pengembang Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir Malang yang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT. DPI, Direktur PT.DPI, salah satu Komisaris dan menyertakan Polda Jatim berikut Kejati Surabaya sebagai Turut Tergugat yang Gugatannya pada tanggal 27 Juli 2023 diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 756/Pdt.G/2023/PN SBY telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal (14/08/2024) Hari Kamis.
Sebelumnya Bos Pengembang Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir Malang Miftachul Amin telah diputus sah dan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dalam dua perkara penipuan penjualan properti Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, masing-masing empat tahun penjara, menambah hukuman 2,5 tahun penjara yang sebelumnya disidangkan di PN Malang. Dikutip dari Jawa Post Radar Malang (27 Mei 2023) dua perkara terakhir dibacakan putusannya pada Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 12.05, di ruang sidang Kartika. Yang pertama perkara dengan nomor 619/Pid.B/PN Kpn dengan total kerugian Rp 1,1 miliar. Satu lagi adalah perkara nomor 60/Pid.B/2023/PN Kpn dengan jumlah kerugian Rp 755 juta.
Hakim Pemeriksa Perkara Pidana tersebut menilai jika semua unsur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan telah terbukti. Selain itu juga ada beberapa keadaan yang memberatkan hukuman pria asal Kabupaten Sidoarjo itu. Bahkan hakim memasukkan vonis pidana hukuman di PN Malang tahun sebelumnya sebagai catatan dia pernah dihukum.
Meski dalam tahanan Miftachul Amin melalui Pengacaranya sebanyak delapan orang yang berkantor pada Kantor Hanif Zahron, SH & Partners di Masangan Kulon Sidoarjo, bersikukuh menggugat perdata kepada Perseroan yang pernah dipimpinnya, Direktur penggantinya, salah satu Komisaris, Kapolda & Kajati Jatim dengan banyak tuntutan dimana salah satu tuntutannya adalah menghukum Tergugat I (PT. DPI), Tergugat II (H.M. Arifin) dan Tergugat III (Ananto Haryo, SH) untuk membayar ganti rugi 4 milyar dengan bunga 2% tiap bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan selama proses persidangan, Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah hadir, yang selalu hadir Tergugat III, Kapolda Jatim selaku Turut Tergugat I, Kajati Jatim selaku Turut Tergugat II.
Tergugat III (Ananto Haryo, SH) dengan itikad baik selalu hadir dalam persidangan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Cakra Nusantara, diantaranya adalah Andreas Yohanes Tuo, SH, Sugeng Winarko, SH, Retno Purbawati, SH dan Ni Luh Eva Susanti, SH, dalam eksepsinya Tergugat III melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa Gugatan Penggugat adalah kurang pihak (pluris litis consurtium), yaitu bahwa seharusnya Penggugat juga menarik Komisaris PT. DPI lainnya, karena Komisaris Tergugat I (PT. DPI) tidak hanya satu orang namun ada yang lain yaitu Muhammad Muslim Pumpungan.
Dalam Gugatan ini sepertinya Penasehat Hukum Penggugat kurang teliti, kurang cermat dan tidak menguasai materi perkaranya, karena tidak menyertakan Komisaris lainnya sebagai Tergugat.
“Majelis Hakim Pemeriksa Perkara tersebut yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Khadwanto dan Halima Umatrrnate akhirnya menerima eksepsi Tergugat III dan memutus apabila Gugatan Penggugat kurang pihak (pluris litis consurtium) serta menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau yang biasa disebut sebagai Putusan NO. Putusan tersebut oleh para Konsumen dianggap sudah memenuhi rasa keadilan karena putusan itu melindungi Konsumen dari cengkeraman mafia tanah,” Tutupnya.
Berita Terkait
Post Views: 104