Reportika.co.id || Deli Serdang, Sumut – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tempat pengoplosan gas subsidi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan informasi penggerebekan itu. Hadi mengatakan, lokasi itu digerebek pada, Jum’at (20/10/2023).
“Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di salah satu gudang di Kawasan Industri Medan (KIM) II. Dari penggerebekan itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hadi, melansir detik, Rabu (25/10/2023).
Hadi menjelaskan, ketiga orang tersangka itu yakni ZN, PM dan JS. Ketiganya merupakan pengawas, pekerja, dan juga sopir. Sedangkan pemilik tempat pengoplosan itu, masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian.
“Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan Bareskrim Polri di Polda Sumut,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut, para pelaku melancarkan aksinya dengan memindahkan gas subsidi ukuran tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg. Selain menangkap para pelaku, Bareskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg dan 40 tabung LPG 50 kg.
“Dari lokasi itu, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut juga mengamankan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit,” jelasnya.
Nelson Siregar