Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Masyarakat Banyuwangi patut berbangga dan mengapresiasi Kepiawaian dan Prestasi Bupati Banyuwangi sekaligus Anggota DPRD Banyuwangi dan beberapa tokoh dalam menentukan pilihan untuk lebih memajukan PT BSI dan PT Merdeka Cooper Gold Tbk, daripada memajukan dan membangun Kabupaten Banyuwangi yang itu terlihat dari tidak adanya upaya serius untuk merealisasikan Deviden menjadi PAD Banyuwangi, ditambah para pemegang saham lain yang memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan RUPS sepertinya juga enggan memberikan Deviden untuk kemajuan Kabupaten Banyuwangi.
Apalagi saat ini, Pertambangan Gunung Tumpang Pitu diproyeksikan sebagai salah satu Tambang Emas terbesar nasional, sudah pasti PAD Banyuwangi meningkat pesat, belum lagi ditambah perolehan Golden Share dari PT BSI dan PT MDKA berupa 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi yang diawal diproyeksikan perolehan Deviden untuk peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.
“Pada faktanya hari ini, KABUPATEN BANYUWANGI SEPERTI LILIN YANG MENERANGI KEGELAPAN TAPI DIRINYA HABIS TERBAKAR, atau mungkin ada MISKOMUNIKASI, PAD Banyuwangi selalu minus, Deviden gak kunjung keluar, HMETD dijual, Saham dari non Delusi ditukar dengan saham Delusi, belum lagi Saham juga dijual,” ujar Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab MH Imam Ghozali.(20/09/’23).
“Itulah warisan yang nantinya akan mereka tinggalkan untuk masyarakat Banyuwangi, sehingga kalau dikemudian hari ada yang bertanya Golden Share untuk apa, … jawabnya untuk memajukan dan pengembangan PT BSI dan PT MDKA ,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, padahal jika mengacu Pada struktur Perseroan per tanggal 31 Desember 2014 adalah: PT Merdeka Cooper Gold Tbk, PT Bumi Suksesindo, PT Damai Suksesindo dan PT Cinta Bumi Suksesindo, sementara untuk saat ini struktur Perseroan sudah berkembang pesat, dimana Kabupaten Banyuwangi Golden Share Deviden dan 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi di PT MDKA dan PT BSI tinggal Dongeng.
Karena itu, untuk lebih pastinya kita nunggu jawaban sampai tanggal 09 Oktober 2023, dari Surat Pertama dan Surat Kedua Somasi/ Permohonan Klarifikasi yang sudah kita kirim ke Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, PT MDKA, PT BSI dan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi.
Izin Pertambangan PT BSI di Kawasan Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu Seluas ± 1.942 Hektar
Meskipun IUP OP PT BSI berdasarkan SK Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012, seluas 4.998 ha., namun tetap tidak serta Merta bisa beroperasi seluas 4.998 ha.
SK Menteri Kehutanan 826/Menhut-II/2013 Luas ± 1.942 hektar.
Karena Gunung Tumpang Pitu merupakan Kawasan Hutan Lindung, maka berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.826/Menhut-II/2013, ditetapkan 19 November 2013, luas yang di izinkan alih fungsi menjadi Hutan Produksi seluas ± 1.942 Hektar dari total Hutang Lindung Kawasan Gunung Tumpang Pitu seluas ± 9.872 hektare dan tetap dipertahankan sebagai hutan lindung seluas ± 7.930 hektar.
Dalam SK Menteri Kehutanan 826/Menhut-II/2013 Diterangkan dalam Keputusannya:
Memerintahkan Bupati Banyuwangi
a. untuk permohonan penggunaan kawasan hutan atas Kawasan Hutan Lindung yang berubah fungsi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap, sesuai dengan tujuan permohonan perubahan fungsi yaitu memantapkan dan mengoptimalkan fungsi kawasan hutan dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b. membuat sistem informasi kepada publik tentang perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU.
Rekomendasi, Hasil Berita acara Tim Terpadu 21 Agustus 2013
1. Kawasan Hutan Lindung yang diusulkan seluas + 9.743,28 (sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tiga dan dua puluh delapan perseratus) hektar setelah dilakukan perhitungan ulang menjadi seluas + 9.872 (sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua) hektar, yang layak untuk diubah fungsi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas + 1.942 (seribu sembilan ratus empat puluh dua) hektar dan tetap dipertahankan sebagai Kawasan Hutan Lindung seluas 7.930 hektar.
2. Kawasan hutan yang dipertahankan sebagai Kawasan Hutan Lindung seluas + 7.930 (tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh) hektar, walaupun hanya sebagian kecil yang memiliki kelerengan > 40% dan sebagian besar skoringnya dibawah 125, namun kawasan tersebut merupakan daerah punggung dari beberapa Dacrah Aliran Sungai (DAS) seperti DAS Kalibaru,
DAS Karangtambak, dan DAS Gonggo, yang perlu dipertahankan daya dukungnya serta sebagian lokasi berbatasan langsung dengan Tanman Nasional Meru Betiri dan merupakan satu kesatuan DAS dengan Taman Nasional Meru Betiri;
3. Kawasan Hutan Lindung yang layak diubah fungsi sebagai Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas + 1.942 (seribu sembilan ratus empat puluh dua) hektar, didominasi kelerengan < 40% dan skoring dibawah 125, merupakan DAS tersendiri dan bukan merupakan hulu sungai besar (tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh) hektar :
Penetapan AMDAL 2014 Luas ± 1.942 Hektar
Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup No.660/118/207.1/2014, tanggal 28 Februari 2014, Izin Lingkungan Pertama Bumi Suksesindo Terbit Nomor: P2T/5/17.05/01/III/2014,”
Luas sesuai SK menteri peralihan hutan lindung menjadi Hutan Produksi seluas ± 1.942 Hektar .
IPPKH Izin Produksi PT BSI, Dua SK dalam Petak yang Sama, seluas 194,72 Ha ditambah 798,14 Ha
1. Keputusan No. SK.812/Menhut-II/2014,
yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, ntuk kegiatan operasi produksi di petak 75, 76, 77, dan 78, RPH Kesilir Baru, seluas 194,72 Ha. IPPKH ini berlaku sampai dengan 25 Januari 2030
2. Keputusan No. 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 29 Februari 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
IPPKH untuk kegiatan operasi produksi
di petak 75, 76, 77 dan 78 Kesilir Baru seluas 798,14 Ha. IPPKH berlaku sampai dengan 24 Januari 2030.
Perbedaan Izin Pertambangan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Meskipun kawasan hutan lindung yang tidak diubah menjadi hutan produksi tetap bisa ditambang akan tetapi, terdapat pengecualian, sebagaimna Pasal 38 ayat (4) UU Cipta Kerja, bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dalam Pasal 92 ayat (1) bahwa Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan dilakukan dengan ketentuan:
a. Dalam Kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan:
1) penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan/atau
2) penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;
b. Dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
1) turunnya permukaan tanah;
2) berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau
3) terjadinya kerusakan akuifer air tanah.
Hendrik