GMNI Cabang Nias Selatan Kembali Surati Bawaslu Nias Selatan

Reportika.co.id || Nias Selatan, Sumut – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Nias Selatan Kembali surati Bawaslu kabupaten Nias Selatan untuk mempertanyakan hasil terkait aksi yang dilaksanakan pada hari Senin sebelumnya, Jum’at 04 November 2022. Jln. Saonigeho kilometer 2.

 

Hari ini GmnI kembali surati bawaslu kabupaten Nias Selatan untuk memastikan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas aksi pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 dihalaman kantor Bawaslu.

 

“Sokhizamuala Hulu” Sebagai sekretaris cabang GmnI Nias Selatan Menyampaikan bahwa ini bentuk keseriusan kita dalam mengawal hasil penyampaian aspirasi masyarakat kabupaten Nias Selatan yang mana dalam perekrutan panwaslu kecamatan sebelumnya tidak mempedomani uu nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum. Ujarnya

 

Lanjut ia menyampaikan, ini perlu kita lakukan guna untuk menjaga dan mengawasi pemilu serentak Tahun 2024, dimana ketika dalam perekrutan ini banyak hal yang menjanggal tentu pada proses kedepannya

akan jadi bumerang ditengah-tengah Masyarakat Nias Selatan maka demi mengantisipasi itu kami GmnI hadir untuk mengungkap kebenaran dalam proses perekrutan panwascam di kabupaten Nias Selatan.

 

GMNI Nias Selatan sebagai jembatan dalam penyampaian menyampaikan keluhan beberapa calon anggota panwaslu kecamatan yang merasa dirugikan oleh Bawaslu Nias Selatan karena tidak mengikuti persyaratan awal yang telah dibuat oleh Bawaslu Nias Selatan sendiri.

 

GmnI juga telah surati bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu provinsi Sumatera Utara untuk melakukan supervisi dalam perekrutan panwaslu kecamatan di kabupaten Nias Selatan dimana kami menilai tidak sesuai amanat undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dan menabrak persyaratan sebelumnya.

 

Kita juga melihat ada beberapa calon panwascam yang terindikasi tidak memenuhi syarat sesuai surat Bawaslu provinsi Sumatera Utara untuk menunda pelantikan sebelumnya namun karena ketidak taat Bawaslu Nias Selatan harus memaksa diri untuk melantik panwascam yang terindikasi tidak memenuhi syarat.

 

Kami harus kawal sampai kejanggalan ini terungkap dan kembali pada prosedur awal bersama kita mengawasi pemilu serentak Tahun 2024.

 

Didi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *