Reportika || Kab Bekasi – Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi atau biasa disapa H. Obay menegaskan bahwa sikap LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi akan mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati Bekasi.
“Bahwa kami selaku Dewan Pimpinan Distrik Kabupaten Bekasi telah melakukan rapat konsolidasi internal, bahwa kami LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi telah memutuskan akan terus mendukung kebijakan – kebijakan Bupati Bekasi Bpk. Ade Kuswara Kunang yang pro terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi.” Tegas Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi H. Sobari Ishariyanto kepada media dalam konferensi pers. Pada Sabtu (26/04/25).
H. Sobari atau biasa disapa H. Obay juga menanggapi terkait isu – isu yang berkembang saat ini terkait Keputusannya mengangkat Ade Efendi sebagai Direktur Usah (Dirus) pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
“Kami melihat keputusan atau kebijakan Bupati ini tidak gegabah seperti yang dituduhkan sebagian masyarakat. Karena Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sudah melakukan kajian – kajian terlebih dahulu dan analisa hukum sesuai dengan aturan serta mekanisme, sehingga Bupati berhak untuk mengangkat atau memberhentikan Direksi BUMD sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekertaris Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi Faisal Syukur SH menyikapi hak angket yang akan digulirkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Terkait masalah hak Angket, itukan sudah diatur dalam peraturan DPRD No. 1 tahun 2024 tentang tata tertib. Disitu tertulis jelas pada bagian ketiga pasal 62, 63, 64,” terang Faisal.
Lanjut Faisal, pengusulan hak Angket sendiri merupakan hak dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dapat diusulkan kepada fraksi lalu kemudian diusulkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi untuk di Paripurnakan.
“Namun, dalam usulan hak angket, itu harus jelas apakah usulan tersebut sudah melalui tahapan dan apakah hak Angket itu penting atau tidak untuk diusulkan saat ini,” katanya.
Menurut Faisal, hak Angket itu tidak harus dilakukan untuk persoalan ini, karena masih banyak persoalan di Kabupaten Bekasi yang harus di benahi.
Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sendiri sedang membangun kerjasama yang baik dengan Pemrov Jawa Barat bersama Gubernur Kang Dedi Mulyadi membenahi persoalan yang ada di Kabupaten Bekasi salah satunya bantaran kali penyebab banjir tahunan.
“Jadi, tentunya apa yang disampaikan Ketua Komisi I terkait hak Angket tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan sendiri buat kami. Apakah hak Angket itu sudah ada usulan dari anggota komisi untuk menggunakan hak Angket itu sendiri atau ini merupakan pernyataan secara personal,” tanya dia.
Terkait adanya indikasi kepentingan politik dalam hak Angket, Faisal mengira, itu tinggal dibicarakan dan duduk bersama antara Komisi I dengan Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi dan lain sebagainya, agar supaya roda pemerintahan ini berjalan dengan baik dan tentunya menghasilkan kebijakan yang pro bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Faisal berharap isu – isu seperti ini tidak terus dipersoalkan. Lebih baik lembaga eksekutif dan legislatif fokus terhadap pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
Selain itu, sambung Faisal, ini juga kan hak prerogatif Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal dan tentunya pada waktu lalu sebelum Dirus didefinifkan, sebelumnya kan diangkat Plt oleh Pj.Bupati Dedy Supriyadi.
“Ketika menjabat Plt beliau punya terobosan yang bagus dan menjalankan tugasnya dengan baik sehingga melahirkan prestasi, sehingga menjadi pertimbangan Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal untuk definitif,” pungkasnya.
Red