Geruduk PA Kota Bekasi, AMPUH Minta Klarifikasi dan Pertanggungjawaban

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), mendatangi Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi untuk menggelar aksi damai, Senin (20/03/2023).

 

 

Kedatangan puluhan pemuda AMPUH tersebut, meminta agar Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Mahkama Agung(MA) terkait soal perkara perdata Nomor 4356/Pdt.G/2021/PA.Bks tentang perkara gugatan banding untuk dibuka kembali. Serta mengadili se adil-adilnya sesuai fakta dan peraturan yang berlaku.

 

 

“Keminta agar Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi kembali membuka dan meninjau kembali perkara tersebut. Pasalnya, menurut peraturan yang berlaku serta masa berlakunya pendaftaran perkara, bahwa perkara yang didaftarkan melalui E-Court masa berlakunya tidak kadaluarsa. Sebagaimana sesuai Peraturan MA (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 dimana berlakunya, yakni 14 hari kalender kerja dengan aturan pendaftaran menggunakan E-Court,” Ucap Jammes H.R Abarua Selaku Korlap AMPUH

 

“Jammes juga meminta Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi harus mengakui bahwa perkara tersebut benar adanya telah didaftarkan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan. Karena, perkara tersebut diterima di E-Court maupun sitem Pengadilan Agama (PA),” tegas

 

Selain itu, Jammes juga meminta klarifikasi dan pernyataan dari Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi soal perkara Nomor 4356/Pdt.G/2021/PA.BKS diputuskan pada hari Rabu Tanggal, 7 September 2022 dan tanggal 26 September 2022 secara sitem E-Court disebutkan sebagai batas waktu pengajuan banding. Namun ketika kasus ini banding, kenapa kasus tersebut dianggap kadaluarsa.

 

 

 

Sejumlah perwakilan massa aksipun diterima Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi untuk berdialog. Seusai berdialog, massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib dan kondusif. (Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *