Reportika.co.id || Bekasi – Tim operasi gabungan Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol. Dr.Dedi Herdiana, S.H melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar dan 16 pengguna berhasil di amankan dengan barang bukti Ribuan butir obat daftar “G” Exsimer dan Tramadol berhasil disita. Diwilayah Kampung Jati Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Operasi gabungan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap obat daftar “G” dilakukan dengan personil sebanyak 67 anggota pada pukul 15.00 WIB, Jum’at 11 November 2022
“Kami telah melaksanakan operasi obat berbahaya dimana lokasinya adalah di Kp.Jati Cikarang Utara, operasi ini berkat informasi dari masyarakat dimana banyaknya pembeli yang datang di kampung ini, terutama anak anak muda yang mencari obat berbahaya ini, Kami berhasil mengamankan sekitar hampir 8000 butir lebih, 4000 butir Eximer dan 4300 butir Tramadol, uang tunai 600 ribu, dan 1 buah handphone,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi.
”Selain penjual,pengedar kami juga mengamankan 17 orang para pemakai atau pembeli yang datang dilokasi ini, dan kami anggap lumayan meriah.
“Dari 17 orang yang kami amankan untuk tersangkanya sementara kami akan proses 1 (satu) orang karena berdasarkan undang – undang kesehatan yang dapat diproses hanya pengedar saja, dan obat ” G” ribuan butir ini di drop dari orang yang berinisial “K” dari 8000 butir bisa laku dalam 2 (dua) hari sudah habis,peredaran obat “G ” dilokasi ini kadang-kadang hilang kadang kambuh kembali, Karena memang daerah ini sudah beberapa kali kami operasi,” tuturnya.
Pengedar obat jenis “G ” tersebut dijual dengan harga bervariasi,Tramadol 1 papannya 25 ribu, dan untuk Eximer per 10 butir 10 ribu, dengan pengecer nya ibu–ibu dan bapak–bapak warga setempat.
“Pembeli yang datang ke lokasi tersebut rata-rata pelajar, karyawan swasta dilayani pengecer, dengan barang sebanyak ini sumbernya adalah dari hasil penangkapan kurir (pengedrop) yang di bayar perhari 300 ribu,” terangnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Kasat Narkoba pengecer nya ibu–ibu dan bapak–bapak warga setempat.
Sebut saja N penjual kopi saat berbincang bincang diwarung miliknya mengatakan kampung ini banyak pengedarnya.
“Dari dulu kampung ini tempat jual beli obat obatan hampir semua warga ikut jadi pengecer. nih deretan rumah saya kebelakang dan samping saya banyak yang ikutan jual obat dengan pertimbangan jualan ciki untung Rp 500 perak sementara jual obat satu papan untung Rp 30 Ribu,” ucapnya
Tersangka terancam pasal 197 undang undang no 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan maksimal hukuman 25 tahun dan denda 1 milyar.
NHS