Reportika || Kab Bekasi – Maraknya pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh oknum pegawai di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi membuat geram warga, pasalnya besaran pungli dikisaran Rp 100 ribu rupiah per E-KTP.
DPC Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Senin (19/8/24) pagi menggelar aksi unjuk rasa terkait maraknya pungli di lingkungan pelayanan pemerintah kecamatan Cikarang Utara.
Saipul Abrol salah satu warga sekaligus Sekretaris DPC ARB yang mengalami hal tersebut menuturkan, bahwa dirinya diminta biaya sebesar Rp 100 ribu rupiah dalam proses cetak e-KTP oleh oknum petugas pelayanan di Kecamatan Cikarang Utara.
“Saya mau membuatan e-KTP, Petugas bilang pas saya tanya lewat pesan Whatsapp bilangnya, yang baru Poto tadi, KTP ya 100 sore di jadiin kalo mau, Setelah itu, saya bertanya 100 apa maksudnya dan petugas menjawab 100 ribu mau gak , ” ujar Saipul Abrol, Senin (19/8/24).
Dalam aksi tersebut Saipul juga mengungkapkan rasa heran terhadap oknum petugas pelayanan di Kecamatan Cikarang Utara yang melakukan pungli bagi masyarakat yang mengurus pembuatan e-KTP, sehingga diduga pungli tersebut telah lama terjadi dan menguntungkan diri pribadi.
“Sampai heran saya, kan seharusnya buat KTP gratis. Berarti ini mah kalo warga buat KTP sering dimintai ini,” tuturnya.
DPC ARB menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan adanya pungli dilingkungan Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara, dan menangkap para pelaku pungli serta memecat Camat Cikarang Utara.
“Yang minta inisal JA saya juga dapet nomernya dari temen saya,” tegasnya.
Dirinya berharap dugaan pungli itu tidak lagi terjadi dan harus dialami oleh warga, pasalnya memberatkan bagi warga yang seharusnya memperoleh layanan secara gratis.
“Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi kedepannya. Kasihan kalau yang kena warga kurang mampu,” tutupnya.
Ekka/Red