Reportika.co.id || Bekasi – Bertempat di balai Desa Cibening hari juma’at tanggal 17 Febuary 2023 pelaksanaan kegiatan Sosialisasi kegiatan dalam acara musdes pilkades pengganti antar waktu (PAW) tahun 2023,
Penjabat (Pj) Kepala Desa Cibening, Abdul Rachmat, S. STP seusai rapat mengatakan kepada wartawan bahwa, dirinya sebagai Pemerintah Desa (Pemdes) dan juga Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan tahapan sesuai dengan schedule.
“Saat ini, baru dalam tahapan penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Terkait dengan jenis, jumlah dan unsur masyarakat yang akan masuk ke dalam musyawarah,” ucapnya.
“Dan untuk penyepakatannya nanti setelah kita konsultasikan ke Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), misalnya dari dinas kalau masih ada revisi akan kita perbaiki dan nanti akan kita publikasikan,” jelasnya, Jumat (17/2/2023).
Masih kata Abdul Rachmat, jadi ini merupakan bagian dari pada tahapan teori itu sendiri berdasarkan usulan dari masyarakat, karena kita di sini mengundang masyarakat yang keterwakilannya ada 11 unsur.
“Kita minta masukan dan sarana aspirasinya akan ditampung dan akan kita susun nanti. Setelah itu baru kita terapkan sesuai aspirasi dari masyarakat, kalau untuk jumlahnya nanti setiap RT ada 9 keterwakilan,”paparnya.
Sementara, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibening, Anton Suryana menegaskan, para hadirin yang diundang sangat antusias untuk menyampaikan aspirasi ataupun masukan kepada Pemerintah Desa dan BPD, sebagaimana tujuan daripada acara pada hari ini yaitu membuat sebuah rangkaian acara.
“Di mana isinya adalah masyarakat lembaga Desa atau lembaga adat desa atau lembaga kemasyarakatan Desa untuk menyampaikan masukan ataupun aspirasi yang akan dituangkan kepada peraturan Desa, yang mana peraturan desa tersebut nantinya akan mengatur jenis kriteria dan jumlah unsur masyarakat pada kegiatan musyawarah desa pemilihan Kepala Desa antar waktu tahun 2023,” ujarnya kepada reportika.co.id.
Meskipun ada perdebatan dalam kriteria, tambah dia, sebenarnya itu lebih kepada perdebatan yang bagi saya sih hal yang biasa. Tahapan yang pertama ini lebih kepada bahan baku untuk menjadikan dasar Pemerintah Desa dalam merancang peraturan desa.
“Selanjutnya, nanti Pemerintah Desa (Pemdes) beserta BPD Cibening akan membahas daripada hasil rapat ini, tentunya nanti akan dirancang menjadi Peraturan Desa dan akan diumumkan kembali kepada warga masyarakat,” imbuhnya.
Anton Surya berpesan untuk warga Desa Cibening pada pemilihan Kepala Desa antar waktu ini agar dijadikan momentum demokrasi bagi kita semua, karena inilah adalah momentum yang sangat luar biasa untuk kita bagaimana Desa Cibening 5 ataupun 10 tahun ke depan.
“Mudah-mudahan apa yang dilakukan di tahapan demi tahapan pada pemilihan Kepala Desa antar waktu ini berjalan dengan baik dan juga saya sebagai BPD bersama jajaran wajib netral serta bekerja sesuai dengan regulasi,” katanya.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat (Tomas) Desa Cibening, Marno mengungkapkan, pemilihan Kepala Desa antar waktu belum diatur secara detail oleh Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi No.5 tahun 2018, namu segala sesuatunya dikembalikan ke Musyawarah Desa (Musdes).
“Itu adalah salah satu keputusan tertinggi dalam pengambilan pemilihan kepala desa antar waktu dan hari ini memang kita belum ada hasil kesepakatan dan masih ada rapat tambahan yang akan diselenggarakan nanti,” ucapnya.
Dikatakan Marno, musyawarah hari ini masih belum fix (pasti,red) artinya memang belum final, tetapi ada lanjutan. Tadi sudah disampaikan oleh pemerintah desa pada hari Selasa 21 februari 2023.
Ia berharap agar panitia sebagai penyelenggara menjaga netralitas dalam menyusun peraturan desa, karena Perdes itu akan menjadi soko guru panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu.
“Tanpa itu, panitia tidak akan bisa bekerja dengan maksimal, sebab semuanya akan dikembalikan ke musyawarah Desa (Musdes). Dan saya merasa cukup puas dalam rangkaian musyawarah ini,” tandasnya.(Sule).