Gelar Aksi, Titah Rakyat Bekasi Sampaikan Tiga Tuntutan Ke KPU Kota Bekasi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Titah Rakyat Bekasi melakukan aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, terkait dugaan kasus yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

“Fenomena dan kejadian dugaan gratifikasi dalam pemilu 2024 di kota bekasi ini sudah kita cium bau nya, sebab dari hampir 15 orang lebih badan adhoc pemilu 2024, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) ,dan juga panitia pemunguian suara
(PPS) kota Bekasi yang bertugas pada pemilu 2024 lalu di duga menerima
gratifikasi dari oknum caleg PSl dalam bentuk akomodasi liburan ke bali dan
uang saku,” ujar Juhartono selaku koordinator Aksi.

“Di tambah ada keterlibatan oknum KPUD kota anggota komisioner KPUD kota Bekasi dalam hal ini ,dan sekaligus ikut serta juga di berangkatkan ke Bali
bersama teman teman penyelenggara,” tambahnya.

Pada dasar nya Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20
Tahun 2001 memuat definisi gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mempunyai regulasi yaitu Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi. Hal ini mengikat dan wajib dipatuhi seluruh jajaran KPU, PPK, PPS, PPSLN, KPPS dan KPPSLN. KPU

juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2019 tentang
larangan penerimaan gratifikasi, pelaksanaan sosialisasi gratifikasi dan
pelaporan gratifikasi.

“Disitu sudah jelas bahwasanya ada larangan keras terkait gratifikasi dalam
pemilu ,namun undang undang tersebut di abaikan dan bahkan malah para
penyelenggara pemilu di kota Bekasi malah melanggar nya „ini sangat
mencoreng integritas ,dalam pemilu, jujur dan adil di kota bekasi Dan Kuat,” ujarnya.

“Dugaan akomodasi yang mereka dapatkan dari Caleg terpilih yaitu oknum caleg PSI kota Bekasi sebagai balasan atas dugaan “penggelembungan” yang telah di lakukan oleh KPUD kota Bekasi „PPK dan PPS dalam pagelaran pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 14 februari 2024 Dan dalam hal ini konsekuensi dalam kasus gratifikasi yaitu pemberi dan penerima harus tegas di berikan sanksi hukuman seberat berat nya kalau caleg nya di berikan hukuman yaitu pembatalan Raihan kursi nya di legislatif dan juga pidana Dan untuk
penyelenggara nya yang terbukti terlibat gratifikasi di berikan sangsi seberat-berat nya yaitu ,jangan di terima kembali dalam hal menjadi penyelenggara
pemilu di kota Bekasi .mulai dari oknum KPUD kota Bekasi, PPK dan PPS nya,” ujarnya.

“Dan juga kita menduga bahwasanya ada hubungan gelap antara oknum Komisioner KPUD kota Bekasi (E) dengan Oknum Caleg PSI kota Bekasi (TH),” pungkas Juhartono.

“Dan juga kita memberikan Fakta integritas untuk di tanda tangani kepada KPUD kota Bekasi yaitu ;

1. Segera memberikan sangsi / Hukuman bagi Oknum Caleg PSI dan oknum Komisioner KPUD kota Bekasi yang terbukti melakukan gratifikasi, yaitu memberikan sanksi mundur dari jabatan nya kepada oknum komisioner KPUD kota Bekasi dan juga Pembatalan Raihan kursi bagi oknum Caleg PSI kota Bekasi.

2. Segera memecat dan tidak menerima kembali Oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan juga PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagai panitia penyelengara pemilu di Kota Bekasi

3.KPUD kota Bekasi Harus Bersih dari Money politik dan praktek gratifikasi, sebagai bentuk integritas Agara masyarakat Bekasi dapat percaya kembali kepada penyelenggara pemilu di kota Bekasi,” pungkasnya.

Sudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *