Reportika.co.id || Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Panjang menangkap HK (44), duda anak satu, warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang Bandar Lampung.
HK (44) ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor merk Yamaha N Max warna putih Nopol BE 5773 AD, milik kawannya sendiri, Mad Suri.
Petugas menangkap HK (44) di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Simpang Kates, Ketibung Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (29/10/2023) malam.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa untuk mengelabui korbannya, pelaku HK (44) meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjemput pacarnya.
“Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya” ucap Kompol M. Joni.
Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan pelaku HK (44) menjual sepeda motor tersebut dengan harga 6 juta dengan bantuan salah satu rekannya yaitu JL (DPO).
“Saat dilakukan upaya penangkapan terhadap JL (DPO) di kediamannya, pelaku sudah tidak berada di lokasi” ungkap Joni.
Peristiwa penggelapan ini sendiri terjadi pada Minggu (15/10/2023), di jalan Yos Sudarso, Panjang Kota Bandar Lampung.
“Kami masih terus menggali informasi terkait keberadaan JL (DPO) untuk mengetahui kemana sepeda motor tersebut dijual” ujar Kompol M. Joni.
Akibat perbuatannya tersebut, HK (44) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sangun