Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Merilis hasil penyelidikan kasus ancaman menggunakan airsoft gun yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni pada hari Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 04.50 WIB.
Insiden ini melibatkan seorang pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berinisial MS (53), yang kini telah diamankan oleh pihak Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers, Jumat (3/01/2025) pukul 17.00 Wib menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku mengendarai Toyota Rush hitam berpelat nomor BE 1563 ALG melewati Traffic 3 Gate kendaraan roda empat.
Saat melintasi gate, kartu masuk pelabuhan (Gate Pass) milik pelaku telah habis masa berlaku, sehingga petugas PJTK (Petugas Loket) menginput data kendaraan dan muncul tarif sebesar Rp 41.000. Percekcokan terjadi setelah pelaku diminta membayar biaya tersebut.
“Pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, menembakkannya satu kali ke arah depan tanpa amunisi, lalu menodongkannya kepada petugas,” jelas AKBP Yusriandi.
Aksi tersebut membuat korban merasa terancam dan segera melaporkan kejadian ini ke KSKP Pelabuhan Bakauheni. Selanjutnya, laporan ini ditarik ke Polres Lampung Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 Austria. Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. “Pelaku terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Made.