Reportika.co.id || Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dibantu unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang cemburu buta terhadap korban Dwi Nurrizki Yawan (20) warga Kampung Tambun Kapling RT 001 RW 004, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Akhmadi menyebut pelaku berinisial FF alias A (20) tega menghabisi korban lantaran cemburu, dan merasa tak terima mantan pacarnya menjalin hubungan asmara dengan korban.
Peristiwa tersebut, kata Akhmadi bermula saat pelaku dan korban berjanjian untuk bertemu menyelesaikan masalah tersebut di Taman Danau Perumahan Segara City, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 4 Desember 2022 yang lalu.
Lebih lanjut kata Akhmadi, korban dan pelaku sebelumnya sempat terlibat saling pukul, namun berusaha dilerai oleh salah satu teman korban, saat dilerai pelaku justru langsung mengambil senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya dan langsung menusukkannya kearah dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
“Keduanya, berjanjian di TKP melalui sosial media, untuk membahas permasalahan tersebut tetapi sesampainya di TKP pelaku berduel dengan korban dan menikam korban dengan menggunakan senjata tajam kearah dada kiri sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Akhmadi saat konferensi pers di Mapolsek Tarumajaya, Jumat, 16 Desember 2022.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit oleh teman korban menggunakan sepeda motor, tetapi nyawa korban sudah tak bisa tertolong, korban menghembuskan nafas terakhirnya diperjalanan menuju rumah sakit.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit Hospital Tarumajaya oleh saksi dengan mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan, sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia diperjalanan,” ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku FF melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bogor. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi dilokasi kejadian, Polisi berhasil Mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran, hingga pelaku berhasil diringkus 6 jam setelah mendapatkan laporan keluarga korban.
“Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi, dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Sentul Selatan, Kabupaten Bogor pada hari senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar jam 03.00 WIB” jelas Akhmadi.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung menyebut, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 25 centimeter yang digunakan pelaku menikam korban, serta satu unit sepeda motor pelaku dan pakaian korban.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas Gogo.
NHS