Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Telah Beraktivitas Tambang galian C Jenis Tanah Urug Atau Tanah Cureng Diduga ilegal Terletak Di Dusun Jinggreng Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto,Hari Rabu (15/05/2024).
“Masih Berani Beraktivitas Mekipun Belum Mengantongi Perizinan Resmi Kementerian ESDM Dan izin Wajib Amdal Dampak Lingkungan,Tambang Galian C, Tersebut Baru Berjalan Hampir 1 Bulan, Tatepi Sekarang Belum Tersentuh Oleh (APH) Aparat Penegak Hukum,” ucap sumber.
Dari Tim Investigasi Awak Media Reportika.co.id,Yang Di Dapat informasi Dari Warga Dusun Sumber Kembar Dan Masyarakat Sekitar Bahwa Tambang Galian C itu, Diduga Di Bekingi Oknum Advokat Hukum Yang Berasal Dari Kabupaten Sidoarjo Yang Berinisial (BR).
Akibat Adanya Tambang Galian C tersebut Dapat Mengganggu Lingkungan Di Sekitar, Masyarakat Dusun Jenggreng Dan Desa Sumber Kembar, Tanah Yang Dulu Seperti Hutan Lebat Penuh Daun-Daunan Hijau, Kini Telah Berubah Menjadi Porak Poranda Bukit Bukit Hampir Rata Dengan Tanah.
Ketika Tim Media Reportika.co.id, Beserta Media Lain Mencari Sebuah Keterangan Terkait Galian C,Tim Bertemu Dengan salah Satu Warga Sumber Kembar Yang Gak Mau Disebut Namanya inisial (MS) Membenarkan jika dilokasi tersebut ada aktivitas galian.
“Dulu Tanah Tersebut Gemuk Dan Lebat Sekali Pepohonan Yang Hijau Sejuk Dan Indah, Itupun Banyak Orang Yang Menyebut Bukit Cagar Budaya Mojopahit Konon Banyak Sejarahnya, Sekarang Telah Di Ratakan Oleh Oknum Oknum Pengusaha, Untuk Di Jadikan Penambangan Galian C Jenis Tanah Urug,Diduga Tanpa Seizin Pemerintahan Desa Sumber Kembar Dan Tidak Ada Bermusyawarah dengan Warga Dusun Jenggreng, (BPD) Desa, Juga Tidak Di Ketahui Bapak Camat Setempat, Apalagi Bukit Tersebut Banyak Peninggalan Situs Sejarah Kerajaan Mojopahit Mas,” ucapnya.
“Lanjut Warga,Menjelaskan Masyarakat Itu Ya Gak Berani Mas Melaporkan Ke (APH) Aparat Penegak Hukum Karena Di Belakang Tambang Galian C Tersebut ,Diduga Ada Pembekingnya Mas, Oknum Advokat Asal Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Amir