Reportika.co.id || Mojokerto,Jawa Timur-
Galian C jenis pasir yang ada di persawahan Dusun Sumbersari Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Beberapa minggu ini menjadi bahan omongan miring warga setempat. Pasalnya galian pasir tersebut tidak mempunyai ijin resmi alias diduga kuat ilegal Pada Hari Kamis (23/02/2023).
Informasi yang dihimpun Oleh Tim majanes Bersama Reportika, galian C jenis pasir di area pucuk persawahan warga Dusun Sumbersari Desa Sumberkarang menjadi topik hangat oleh masyarakat. Karena penduduk setempat tidak pernah setuju bumi mereka ada penambang, tetapi para pengusaha tambang tetap melakukan kegiatan tambang.
“Ke saya permisi tapi tidak kita izini, kades juga paling anti soal galian-galian,” tegas Ropik’i Kepala Dusun (Kasun) Sumbersari Desa Sumberkarang saat dimintai keterangan oleh Reportika, juga media lain. Rabu (22/2/2023).
Disinggung apa izin galian jenis pasir itu mempunyai izin resmi atau ilegal, Kasun menegaskan galian itu ilegal.
“Yang jelas pihak Desa tidak mengizini, ya yang saya tahu tidak ada izinnya ilegal. Karena jual beli lahannya tidak melalui Desa,” tambah Kasun.
Kasun menambahkan, dulu yang menggali Sebelumnya ada yang namanya Bapak Busono, dan yang Sekarang saya dengar Pengalinya Pak Agus sipil.
Terpisah, saat majanews bersama media Reportika,lainnya Juga Mengkonfirmasi ke lokasi galian pasir, penjaga lokasi yang mengaku bernama Saipul mengatakan galian tersebut miliknya Pak Agus. Dilokasi juga tidak terlihat Sebuah papan nama izin Resmi, tambang tanah dan pasir sebagaimana pada umumnya galian-galian resmi yang ada di Indonesia.
“Diinformasikan, tambang galian C jenis Batu dan pasir yang ada di bumi Dusun Sumbersari Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Untuk akses jalan muat pasir dari tambang galian telah melewati Dusun Dempel Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Mas”.tuturnya Kepala dusun pada Hari Kamis (23/02/2023) Tutupnya.
M.amir/Dak tim