Gabungan Satpol PP Hingga Perangkat Desa, Berikan Surat Edaran Pembongkaran Bangli di Bantaran Kali CBL

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui mengadakan giat denganmenurunkan Satpol PP di dampingi Polri dan TNI,serta Dinas PU, PJT dan Kecamatan Cibitung serta staff Desa Sukajaya, memberikan surat edaran peringatan dari pemerintah Kabupaten Bekasi kepada pemilik bangunan liar (Bangli) yang berada di pinggiran irigasi kali CBL untuk membongkar bangunan tersebut. Selasa,(08/04/2025).

 

Karena lokasi bangli tersebut akan di gunakan untuk bendungan air yang akan mengaliri sungai kearah Sukatani dan wilayah Utara kegiatan ini yang sudah d sepakati oleh Bupati Kabupaten Bekasi dan perum PJT dan Citarum serta BWS yang akan menormalisasikan kali CBL dan sekitarnya. kegiatan ini di pimpin langsung oleh H. Ganda selaku Kabid Trantib Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi.

 

“Kita akan membongkar rumah di bantaran kali CBL, dan sebelum membongkar kita sudah berkodinasi dengan Kepala Desa, RT/RW unsur Kecamatan kita libatkan, ada pun pembongkaran ini d lakukan estimasi waktu 7×24 Jam atau 7 hari,” ucap Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya.

 

“Kedepannya nanti setelah di bongkar sepanjang kali CBL ini menjadi tertip dan rapih tidak lagi terjadi kemacetan di perempatan yang kita tau selalu macet,” Jelasnya.

 

“Dan aliran sungai pun menjadi lancar sehingga mengalirkan pertanian di pesawahan wilayah Kabupaten Bekasi akan lebih bagus dan lancar mengalirnya.serta semoga tidak terjadi nya dampak banjir d setiap wilayah tersebut,” Papar Surya Wijaya.

 

(H.Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *