FORPEDA Langkat Minta Pihak Berwajib Usut Papan Reklame Rokok di Langkat

Reportika.co.id || Langkat, Sumut – Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemasukan keuangan daerah dari Papan Reklame atau Baliho yang berisikan iklan rokok

Karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2019 mengenai kawasan tanpa rokok

Poldasu dan Kejatisu harus ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pemasukan kas daerah melalui iklan rokok tersebut sudah jelas jelas bertentangan dengan apa yang sudah tertuang dalam peraturan daerah Kab. Langkat yang bebas rokok. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan serta situasi tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.


Dalam hal ini FORPEDA Kabupaten Langkat melalui bidang pembangunan dan peningkatan kualitas SDM menduga bahwa plang reklame yang berisikan iklan rokok yang ada di Kab Langkat telah menciderai Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No.5 Tahun 2019 mengenai kawasan tanpa Rokok.

“Maka oleh sebab itu kami meminta pihak yang berwajib untuk menertibkan segala bentuk plang reklame yang di duga telah mencederai peraturan daerah tersebut. Dan kami meminta untuk periksa Kadis DISPENDA kab langkat yang dalam hal ini mengatur pendapatan daerah,” Ujar Rezeki Arinanda selaku ketua Bidang Pembangunan dan Peningkatan kualitas SDM FORPEDA Kabupaten Langkat.

RA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *