Berita  

Format Sultra Minta Kementerian ESDM Hentikan Aktivitas Ilegal Mining PT BKA

Reportika.co.id || Sulawesi Utara – Forum Pemerhati Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Format-Sultra), mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan indikasi aktifitas ilegal mining PT. BKA (Bumi Konawe Abadi)

Kordinator Presidium Format Sultra, Siddiq Muharam, mengungkapkan diduga kuat PT. BKA melakukan penambangan or nikel di Desa Motui Kabupaten Konawe Utara belum mengantongi atau memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.

Perlu saya sampaikan, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan untuk melakukan aktifitas penambangan ini menjadi syarat utama perusahaan tambang melaksanakan kegiatan penambangan dan penjualan, Sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 dan Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020, yang berbunyi setiap pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atau rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.



Lanjut, Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, pola pertambangan terbuka yang dilakukan perusahaan bisa berdapak pada kerusakan lingkungan masyarakat lingkar tambang.

Atas dasar itu, pertama kami meminta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan sanksi tegas kepada PT BKA berupa pencabutan izin karena melakukan pertambangan tanpa adanya dokumen RKAB.

“Kami harap persoalan ini menjadi perhatian serius, sebagai upaya memberantas mafia-mafia pertambangan di Indonesia”, ungkapnya.

Selain itu, Siddiq Muharam, meminta Kapolri untuk membentuk tim bersama Polda Sultra untuk menuntaskan kasus ilegal mining Provinsi Sulawesi Tenggara Khususnya di Desa Motui. Demikian Harapannya selaku Ketua Forum Pemerhati Investasi Pertambangan Sultra.


Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *