FMPTDD : Dibentuk Sebagai Peran Masyarakat Kabupaten Bekasi Dalam Memantau Penggunaan Dana Desa.

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Menurut situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewengan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.

c. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.

Menurut ketua Forum Masyarakat Pemantau Transparansi Dana Desa syahbudin bahwa

“Fungsi dan peran serta masyarakat hanya memantau/mengawasi terhadap penggunaan dana desa, jika di temukan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran maka masyarakat berhak menyampaikan temuan ke penyidik kejaksaan atau penyidik kepolisian untuk di uji terhadap temuan nya apakah memenuhi unsur pidana atau tidak

“Setelah itu masyarakat berkoordinasi ke penyidik kejaksaaan/atau kepolisian untuk mendapatkan informasi terhadap temuan dan mendapatkan jawaban atas temuan tersebut.

“Jika sudah terjawab dan diberikan keterangan terhadap temuan tersebut dan terbukti maka masyarakat akan terus mengawal terhadap temuan tersebut untuk menjadi refrensi terhadap desa-desa lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga selain merugikan diri sendiri terlebih masyarakat desa.

Peran serta masyarakat yang bisa menempatkan diri terhadap fungsi kontrol merupakan bentuk pondasi desa terhadap kepedulian dan majunya desa,” terang Syahbudin kepada reportika.co.id.

Menurut aktivis Desa dan Praktisi Hukum Jhony Augast S,S.H.,M.H Sejak Di sahkan nya UU Desa tahun 2015 di kabupaten Bekasi menurut data pantauan Forum Masyarakat Pemantau Dana Desa telah terjadi kasus penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa di tahun 2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Asep Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Atas Dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Dana Desa (APBDeS) tahun 2016 itu ditafsir Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKKP) merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 miliar.

Dan Pada tahun 2022 Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Dastim (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dastim diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp 348.124.720.

Dan adanya Forum Masyarakat Pemantau Dana Desa maka masyarakat bisa bersama sama melaksanakan fungsi kontrol terhadap Penggunaan dana desa terhadap Desa nya masing-masing, dan FMPTDD mengajak untuk bergabung dengan menghubungi no kontak : 081-114-1375.

(Bemo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *