Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati Hingga Prediksi Hotman Paris

Reportika.co.id || Jakarta – Pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan keputusan kasasi terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang telah mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun upaya ini tidak berhasil.

Pada tanggal 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mempertahankan vonis hukuman mati yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini tidaklah mengejutkan, mengingat beberapa bulan sebelumnya, tokoh pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, telah memprediksi hasil tersebut.

Pada tahun sebelumnya, yaitu pada tanggal 23 Agustus 2022, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, dalam sebuah program diskusi di stasiun televisi nasional, telah mengemukakan pendapat bahwa Ferdy Sambo kemungkinan akan terbebas dari vonis hukuman mati.

Hotman Paris menjelaskan bahwa alasan di balik prediksi tersebut terkait dengan sifat spontanitas pelaku serta beberapa celah dalam pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar hukuman.

Dalam beberapa bulan terakhir sejak pembacaan putusan, Hotman Paris juga mempertahankan pandangannya mengenai prediksi tersebut.

Argumen lain yang dia berikan berkaitan dengan pasal 100 KUHP 2023 yang memiliki aspek masa percobaan selama 10 tahun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo pernah mengajukan tawaran kepada Hotman Paris Hutapea untuk menjadi pengacaranya.

Namun, meskipun Hotman Paris telah menandatangani surat kuasa, ia pada akhirnya menolak tawaran tersebut.

Tidak hanya menandatangani surat kuasa, Hotman Paris juga telah menyetujui honor besar sebagai imbalan atas perannya sebagai pengacara Ferdy Sambo.

Namun, perubahan arah terjadi ketika Hotman Paris diminta untuk bertemu dengan para pemegang saham perusahaan tempat ia berbisnis.

Pada pertemuan tersebut, para pemegang saham meminta agar Hotman Paris tidak melanjutkan sebagai pengacara Ferdy Sambo.

Meskipun ia menyadari bahwa para pemegang saham tidak memiliki hak untuk mengatur pilihan pekerjaannya, Hotman Paris memilih untuk membatalkan perannya sebagai pengacara Ferdy Sambo berdasarkan solidaritas.

Meskipun melibatkan aspek yang tidak biasa, keputusan ini menunjukkan pentingnya pertimbangan etika, kesetiaan terhadap prinsip, dan faktor solidaritas dalam mengambil keputusan dalam dunia hukum.

Keputusan Hotman Paris juga memperlihatkan kompleksitas dinamika di balik kasus hukum yang melibatkan berbagai pihak dan pertimbangan.

Red/AyoBandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *