Fee Penyetoran Proyek DAK Dikbud Polman Ditiadakan

Reportika.co.id || Polman, Sulbar – Kegiatan pembangunan infrastruktur puluhan SD dan SMP dalam Dinas Dikbud Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023 dimulai pembongkaran.

Proyek rehabilitasi yang dibiayai dari Dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2023 ini dipihak ketigakan atau dikontraktorkan, berbeda dua tahun terakhir ini kegiatan DAK pendidikan diswakelolakan.

Dari pantauan Jurnalis Reportika disejumlah sekolah yang mendapatkan pembangunan infrastruktur rehab yang telah mulai melakukan pembongkaran beberapa item terkena rehab misalnya atap dan lantai, hanya saja hasil pembongkaran dilakukan pihak kontraktor sebagai pemenang tender telah diangkut ke suatu tempat tanpa diketahui pihak sekolah, pihak sekolah sebagai pihak penyedia barang. padahal hasil pembongkaran itu merupakan aset daerah yang harusnya melalui lelang dan dalam bentuk tunai dan hasilnya dimasukan ke kas daerah, tersebutlah SMP negeri 1 Campalagian Kabupaten Polewali Mandar seperti disampaikan kepala sekolahnya kepada Kasie sarana dan prasarana Dinas Dikbud Polman, Arifin, S.H. Ketika memantau progres kegiatan rehan tahun anggaran 2023 dalam, kesempatan itu kasie Sapras Arifin menyarankan agar pihak sekolah menyampaikan kepada pihak kontraktor supaya hasil pembongkaran hendaknya ditebus sesuai juknis.

“Baku atur saja dan bisa ditebus Rp 1juta dan dananya dikirim KSDA melalui rekening Bank BPD cabang Polman,” kata Arifin.

“Harga setiap Ruangan kegiatan Belajar hanya 500 ribu dan kalau tiga RKB, dibayar sebanyak Rp 1,5 juta dan berdamai saja tetapi hasilnya harus disetor ke Kas daerah melalui Bank BPD cabang Polman, Selain itu sekolah juga kalau mau diambil barang hasil pembongkaran itu harus ditebus berdasarkan juknis,” katanya.

Sementara Kabid Sarana dan prasarana dinas Dikbud Polewaliandar, Dedy Irawan dikonfirmasi Reportika menyampaikan ada tiga komponen yang bisa mengambil aset itu, sesuai dengan Kuknisa yakni kontraktor masyarakat umum dan pihak sekolah dan kontraktor itu sendiri sebagai pelaksana kegiatan fisik dalam bentuk uang dan dibayarkan melalui bank BPD kemudian ke Kasda Polman.

Ketika ditanya terkait bakal adanya penyetoran fee hingga 3 persen seperti yang telah terjadi beberapa tahun silam sehingga menjadi viral di media online dan cetak termasuk media elektronik menurut Dedya Irawan.

“Sejak kepemimpinan saya dibidang sapras, masalah ini tidak lagi terjadi dan memang tidak ada kalau ada ditemukan oleh teman- teman LSM dan Pers itu diluar tanggungjawab dirinya sebagai Kabid sarana dan prasarana, sebab dirinya tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk itu,” kata Dedy Irawan.

“Terjadi lagi adanya kontraktor langsung mengangkut hasil pembongkaran apakah mau digunakan lain termasuk sekolah jika atap seng dari hasil pembongkaran mau digunakan, apakah untuk tempat parkiran di sekolah atau keperluan lain yang berkaitan dengan sekolah dipimpinnya itu harus tetap ditebus dalam bentuk tunai berdasarkan Juknis dan harga ditentukan konsultan,”kata Dedya Irawan.

Menjawab Reportika tentang total sekolah terkena proyek DAK pendidikan tahun Anggaran 2023, Dedy Irawan meminta kepada Reportika bahwa dirinya lebih senang berbincang-bincang lepas ketimbang diwawancara langsung oleh wartawan, dan Kabid sapras menyarankan kalau butuh informasi lebih akurat hendaknya kasie saran dan Prasarana, yakni Arifin.

Andira Moerdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *