Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kota Bekasi kekurangan ribuan tenaga pengajar atau guru. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat laju program pendidikan di kota Bekasi.
Berkenaan adanya aturan yang melarang instansi pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer guru, mengakibatkan Kota Bekasi kini terancam darurat tenaga guru pengajar.
Demikian disampaikan Faisal, S.E., Wakil II DPRD Kota Bekasi dari Partai Golkar Solidaritas tahun 2024-2029.
“Saya sangat khawatir sekali, hal ini akan dapat menghambat laju program daerah yang akan dicanangkan ke depan. Bagaimana kita mau membuat program pendidikan yang bagus sementara tenaga pengajarnya tidak ada”, ujar Faisal.Selasa (25/11/2024).
Keterbatasan wewenang daerah menurutnya tak lepas dari aturan pemerintah pusat, yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Status guru honorer kini berubah menjadi guru tenaga kontrak.
Sementara wewenang pengangkatan untuk menjadi PNS merupakan pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan lagi di daerah.
“Logikanya jika kekurangan guru kita seharusnya dapat mengangkat guru honorer, karena ini darurat. Tapi kan tidak bisa, karena benturan dengan aturan pusat”, tambah Faisal.
Sementara itu diketahui sebanyak 5.640 dari 11.065 guru sekolah negeri di Kota Bekasi yang berstatus honorer berubah menjadi Guru Tenaga Kontrak (GTK). Berkaitan dengan penataan tenaga honorer terutama dikaitkan dengan rekrutmen ASN dan PPPK, pemerintah melarang instansi mana pun untuk mengangkat tenaga honorer, termasuk guru.
“Kita kekurangan sedikitnya 2000 tenaga guru, tidak main-main. Ini darurat, kita akan menunggu pemerintah daerah yang baru hasil pilkada, sebelumnya mengambil keputusan,” tambah faisal.
Sule