Enggan di Konfirmasi, Pelaksana Proyek TPT Siluman di Blanakan Subang Kangkangi UU KIP

Reportika.co.id || Subang, Jabar – Ketika awak media mendapatkan nomor telepon yang diduga sebagai pelaksana (Babeh Goni) di proyek pembangunan pemeliharaan TPT (Tembok Penahan Tanah) yang berlokasi di Dusun Sindang Laut l Desa Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang – Jabar, yang dilaksanakan oleh BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), dari warga Selasa (1/10/24).

 

Terkait pemberitaan di media online Reportika.co.id, Sabtu (28/9/24) dengan judul “Wow Proyek Siluman di Muara Blanakan, Diduga Penyedia BBWS”.

 

Awak media pun meminta tanggapan hal isi berita tersebut dan sekaligus konfirmasi apa-apa yang diberitakan dipertanyakan lewat Chat WhatsApp dan telepon langsung.

 

Dalam konfirmasi lewat Chat WhatsApp dipertanyakan, siapa pelaksana proyek, besar anggaran berapa, papan informasi proyek tidak di pasang, tenaga kerja di bayar berapa, Alat Pelindung Diri (APD) kenapa tidak dipakai, diduga menggunakan bahan bahan material murah, serta hasil pekerjaan asal jadi.

 

Akan tetapi, konfirmasi awak media ke pelaksana proyek pemeliharaan (Babeh Goni) di telepon dan Chat WhatsApp tidak diangkat dan tidak menjawab pertanyaan- pertanyaan wartawan, padahal waktu itu telepon nya aktif, tapi akhirnya diduga pelaksana (Babeh Goni) memblokir nomor telepon Wartawan sampai sekarang.

 

Sampai berita ini terbit, awak media belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak pelaksana BBWS.

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, dijelaskan tentang keterbukaan informasi publik.

 

Menurut D. Sugiarto yang merupakan Pimpinan Redaksi media Reportika, dirinya menyayangkan apa yang dilakukan oleh pelaksana dan pihak BBWS selaku penyedia pekerjaan, terkait hal yang sifatnya terkait keterbukaan publik, seharusnya tidak disembunyikan.

 

“Kalau memang proyek itu bersumber dari anggaran negara, untuk apa harus memblokir kontak Wartawan, mereka kan kerja sebagai sosial kontrol. Jadi soal informasi jangan kan wartawan, masyarakat secara umum saja boleh mengetahui terkait adanya kegiatan pemerintah, apalagi ini soal proyek,” jelasnya.

 

“Jadi jika pelaksana memblokir nomor Wartawan, kami justru malah curiga, jangan-jangan ada kongkalikong antara pelaksana dan pengguna anggaran, untuk melakukan korupsi anggaran proyek tersebut,” kata D. Sugiarto yang juga Anggota Laskar Merah Putih Kabupaten Subang.

 

“Saya akan bersurat ke BBWS terkait prosedur pelaksanaan proyek di BBWS, apakah emang sifatnya rahasia, tidak boleh ada yang tahu, atau bagaimana?? Ungkapnya mempertanyakan

 

 

 

Winata/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *