Reportika.co.id || Makassar – Mengingat beberapa tahun kemarin Pelapor Ishak Hamsah mendatangi kantor Polrestabes Makassar pada selasa14 Juni 2011.sekitar pukul 16:40 WITA.
Percuma Lapor Polisi, 6 Laporan Polisi Ishak Hamzah di Kantor Polisi Yang Berbeda Di Wilayah Hukum Polda Sulawesi selatan Hanya Jadi Sampah.
Percuma Lapor Polisi, itulah yang dikumandangkan Ishak Hamzah. Sudah mengadu ke kantor polisi, ternyata hanya gigit jari bahkan sekarang berkas laporannya hanya jadi sampah.
“Sudah sampah ini laporan saya pak, bolak balik kantor Polisi Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel tapi saya ini mungkin hanya dianggap lalat busuk pengganggu penciuman para Oknum polisi saja,” ujar Ishak Hamzah dengan nada emosi di kantor LMNN jalan Bawakaraeng Makassar, Jumat (13/1/2023).
Ada 6 laporan Ishak Hamzah yang dimandulkan bahkan tidak jelas keberadaannya sampai sekarang, diantaranya Surat Tanda Bukti Lapor : 1672/K/VI/2011, tanggal 14
Juni 2011 Restabes Makassar, Laporan Polisi Nomor : LP/671/K/III/2012/Restabes Makassar, tanggal 17 Maret 2012, Laporan Pengaduan Ishak Hamzah tanggal 9 Agustus 2019, Surat Perintah
Penyelidikan Nomor : SP.lidik/2133/VII/Res.1.11/2019/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019.
Ditambah lagi, Surat Tanda Terima Laporan Ishak, tindak pidana pencurian, tanggal 23 Agustus 2019, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/2273/VIII/Res.18/2019/Reskrim, 29 Agustus 2019, Surat Tanda
Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT, tanggal 4 Mei 2021 di Polda Sulsel,
Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate, tanggal 9
September 2021.
“Percuma pak lapor polisi, bahkan ada laporan saya sudah basi alias kadaluarsa karena tidak pernah ditindak lanjuti, sudah berjalan 11 tahun dari 2011 melapor pengrusakan, tapi ada apa? Ya gigit jari saja, apa polisi itu bisa jadi pengayom bagi rakyat tertindas seperti saya ini,” tutur Ishak Hamzah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.
Semua laporan Ishak Hamzah terkait Objek Tanah di Kampung Barombong Nomor 61, Parentana Karaeng Limbung, Parentana Petoro Gowa, Parentana Makassar, sekarang Kampung Barombong, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar atas nama Sultan Sumang dan Hamzah Daeng
Taba seluas 64 Hektar, berdasarkan Kohir Nomor 25 CI, Persil Nomor 23 SI 18,34 Hektar, Nomor 24 SII, 12,66 Hektar, 48 SII, 2,27 Hektar, 49 SII 4,79 hektar, 53 SII, 1,19 Hektar, 30 DVV 2,35 hektar, 31 DII 3,25 hektar, 18 DII 8,75 hektar, 109 DII 10,65 Hektar.
Bahkan pak Ishak Hamzah ini sudah melapor ke Propam Polda Sulsel tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, kan kasihan warga pencari keadilan, hukum di negara ini seakan sudah runtuh,” beber Muhammad Sirul Haq, kuasa hukum Ishak Hamzah di tempat yang sama.
Percuma Lapor Polisi, jika ini yang sudah digaungkan Ishak Hamzah dan Ternyata buntu, apakah masih perlukah bertanya adalah penegakan hukum di negara ini. Ataukah negara Indonesia ini masih adakah?
“Diakhir penuturannya, Muhammad Sirul Haq, menekankan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nanang Sujana, untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya baik di Polda Sulsel maupun khususnya Polrestabes Makassar dan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap klien kami Ishak Hamzah,” Tutupnya.
Buat